Buruh Jatim Desak Upah Sektoral Digedok

Surabaya, Obsessionnews - Buruh mendesak Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo untuk menetapkan Upah Sektoral (UMSK) memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA). Catatan buruh, tingkat kesejahteraan buruh Jatim masih rendah. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamalludin, mengatakan, kebijakan penetapan UMK di Jatim masih tidak sesuai keinginan buruh. Tahun 2016, kenaikan rata-ratanya hanya di kisaran 11,75 persen. " Sangat kecil (UMK) dengan kebutuhan kebutuhan buruh. MEA di depan mata, kesejahteraan buruh masih belum jelas. Gubernur harus tetapkan upah sektoral," tegasnya, Rabu (6/1/2016). Kata Jamal, Penerapan UMSK di Jatim akan memasuki tahun ke 4(empat). Tahapan penentuan UMSK Jatim 2016 telah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kab/Kota dan Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan Provinsi Jatim telah memberikan rekomendasi menyangkut besaran beserta sektor sub sektornya. Peraturan Gubernur (Pergub) 80/2015 tertanggal 31 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2016 dianggap kemunduran besar dalam kebijakan pengupahan yang dibungkus dalam Pergub upah murah pepesan kosong karena. " Pergub ini ilegal, dan melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal Pasal 89 ayat 3 bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota tetapi Pergub dalam Pasal 3 mendelegasikan penetapan besaran UMSK beserta sektor dan subsektornya kepada Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," paparnya. (Rudianto)





























