Seluruh Terdakwa Bansos Pemprov Jateng Belum Dipecat

Seluruh Terdakwa Bansos Pemprov Jateng Belum Dipecat
Semarang, Obsessionnews - Seluruh terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  (Jateng) 2011 ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Padahal, mereka telah ditahan di hotel prodeo atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane sejak beberapa bulan terakhir. Para terdakwa itu adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Bangda) Pemprov Jateng, Agoes Soeranto alias Agoes Kroto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto dan Staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto. Selain menjadi tahanan, ketiganya juga telah merasakan kursi panas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. "Mereka belum di nonaktifkan sebagai PNS selama belum ada putusan yang menyatakan mereka bersalah di persidangan," kata Plt Kepala BKD pemprov Jateng, Indriani, Selasa (5/1/2016). Sebagaimana Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif. Artinya, PNS yang tidak masuk kerja atau bolos selama 46 hari berhak di berhentikan dengan hormat. Sehingga, ketiga PNS tersebut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran PP diatas. Disamping itu, fakta lain muncul bahwa mereka masih mendapat gaji bulanan dan tunjangan selama berstatus tahanan. "Untuk saat ini hanya ada enam PNS yang diberhentikan. Mereka telah bolos kerja selama 46 hari," jelasnya. (Yusuf IH)