Ketua DPD I Se-Indonesia Tolak Munas Golkar

Ketua DPD I Se-Indonesia Tolak Munas Golkar
Jakarta, Obsessionnews - ‎Desakan agar Partai Golkar segera menyelenggarakan musyawarah nasional semakin kencang, pasca dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Desakan Munas itu digawangi oleh sejumlah politis senior Partai Golkar, ‎dan juga Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pasalnya, masa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sudah habis. Sementara Menkumham tidak menerbitkan SK baru yang mengesahkan Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie. Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid mengatakan, DPD I justru menginginkan agar DPP Golkar melaksanakan hasil Munas Bali. Ketua DPD I se-Indonesia kata dia,tidak berkehendak melakukan Munas atau pun Munas luar biasa sebelum 2019. "Sesuai AD/ART, Munas baru bisa dilakukan atas persetujuan DPD," kata Nurdin Halid saat dihubungi, Selasa (5/1/2016). Dia melanjutkan, konsolidasi Partai Golkar selama ini tidak pernah membahas mengenai Munas. Melainkan, menyiapkan kajian secara objektif faktual berkaitan hubungannya selama ini dengan pemerintah apakah mau bergabung atau tetap berada di luar pemerintah. "Tapi bukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ya. Rapimnas Golkar 2016 dilaksanakan tanggal 23-25 Januari di provinsi DIY/alternatif NTB," ungkapnya. ‎Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai, Partai Golkar tidak perlu menggelar Musyawarah Nasional (Munas). Menurut dia, secara hukum pelaksanaan Munas Bali sah sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tidak perlu ada Munas lagi karena menurut Pengadilan Negeri Jakarta Utara Munas Bali sah. Hasil kepengurusan sah," ujar Yusril, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/1/2016). Dia menjelaskan, dengan dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta, maka dasar hukum kepengurusan Gokar kembali pada keputusan PN Jakarta Utara yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dalam putusan itu, Ketua Umum PBB ini menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali. Sementara, Munas Ancol dan kepengurusannya dinyatakan tidak sah. Meski ada kasasi atas putusan PN Jakut, menurut Yusril, pengurus Golkar hasil Munas Bali tetap sah. (Albar)