Ketika Akbar Mulai Merapat ke Agung Laksono

Ketika Akbar Mulai Merapat ke Agung Laksono
Jakarta, Obsessionnews - Sikap politik Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung tampaknya lebih condong mendukung Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pasalnya, beberapa kali Akbar ker‎ap mendorong diadakannya musyawarah nasional (munas) untuk mengakhiri konflik Partai Golkar. Namun, keinginan Akbar ini mendapat penolakan keras dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Bahkan Akbar mendapat sanksi teguran dari kubu Aburizal Bakrie. Sanksi teguran kepada Akbar diputuskan dalam rapat konsolidasi nasional antara elite DPP Golkar dan para Ketua DPD I di Sanur, Bali, Senin (4/12/2015). Ketua Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengatakan, sebagai politisi senior Akbar tidak punya kewenangan untuk mengusulkan Munas. Menurutnya, berdasarkan AD/ART partai, keputusan ‎mengadakan Munas ada ditangan pengurus DPD tingkat I. "Semua DPD I ternyata menolak usulan untuk Munas," kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (5/1/2016). Akbar kemudian menyaut, dia menilai rapat konsolidasi yang dilakukan antara elite Golkar dan para Ketua DPD I hasil Munas Bali tidak sah di Sanur Bali tidak sah. Sebab, kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal tidak punya legalitas dari Menteri Hukum dan HAM. Pernyataan Akbar dikuatkan dengan salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan pada rapat kemarin, yaitu meminta DPP Partai Golkar agar segera mengambil langkah-langkah politik agar Menkumham segera mengesahkan hasil Munas Bali. "Itu artinya mereka mengakui bahwa kepengurusan mereka belum sah," kata Akbar di kantornya, Selasa (5/1/2015). Menurut mantan Ketua DPR itu, delapan poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam rapat konsolidasi itu dengan sendirinya tidak bisa diikuti oleh semua pengurus partai. Sebab, tidak Golkar mengalami kekosongan kekuasaan. Ia pun meminta agar pengurus Golkar dapat mengambil sikap dan kebijakan sesuai dengan UU Partai Politik yakni menyelesaikan konflik Golkar dengan cara mengadakan Munas. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari kubu Agung. ‎ "Secara UU memang tidak salah. Tapi oleh organisasi tentu akan dianggap salah (bagi yang tidak menjalankan rekomendasi. Namun begitu, organisasi juga harus mengacu pada aturan yang terdapat di dalam UU," tutur Mantan Ketau DPR RI ini. (Albar)