Terbukti Lalai, Pejabat dan Petugas Lapas Terancam Sanksi

Padang, Obsessionnews - Pejabat bersama petugas Lembaga kemasyarakatan Biaro Bukittinggi, Sumbar terancam mendapat sanksi apabila terbukti lalai yang menyebabkan lima napi di lapas itu kabur dari dalam penjara. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sumbar, Ansarudin, mengatakan, lima napi yang kabur terkait kasus narkoba. Kelimanya kabur pada Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 03:00 WIB. "Kelimanya kabur pada dinihari sekitar pukul 03:00 WIB dengan cara menggergaji grendel pintu dan membengkokkan jeruji besi," kata Ansaruddin saat ditemui obsessionnews.com di kantornya Senin (4/1/2016). Dalam kesempatan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemeneterian Hukum dan Ham Sumbar Kadivpas Sumbar, Tedja bersama kepala Humas Kanwil Kemeneterian Hukum dan Ham Sumbar Hartonas, Ansarudin mengatakan, tindakan yang akan diberikan baik kepada pejabat lapas maupun petugas lapas yang dinilai. "Sanksi yang diberikan kepada pejabat dan petugas yang terbukti lalai setelah pemeriksaan rampung. Dari hasil pemeriksaan itu nanti baru diketahui sanksi yang akan dikenakan kepada pejabat dan petugas bersangkutan," ujar Ansarudin. Lebih lanjut Ansaruddin menjelaskan, pasca lima napi tahanan narkoba kabur, keberadaan mereka belum diketahui. Petugas tengah memburu kelimanya ke tempat-tempat yang diperkirakan menjadi peresembunyian mereka. Bahkan petugas memburu mereka sampai ke provinsi tetangga. (Musthafa Ritonga)





























