KPK Cegah RJ Lino Pergi ke Luar Negeri

KPK Cegah RJ Lino Pergi ke Luar Negeri
Jakarta, Obsessionnews - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengkonfirmasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Surat permintaan pencegahan itu telah dikirim KPK ke Ditjend Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM sejak 30 Desember 2015 dan akan berlaku selama 6 bulan pertama. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC). "Tujuan pencegahan ini adalah agar sewaktu-waktu nanti RJL dipanggil untuk dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Senin (4/1/2016). KPK meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Lino bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso juga mengatakan, pihak Imigrasi melakukan permintaan pencegahan terhadap RJ Lino untuk tidak bepergian ke luar negeri. Menurutnya, permintaan cegah diajukan pada 30 Desember 2015. Saat itu juga, pihak Imigrasi langsung mengeluarkan surat perintah cegah. "Dicegah sampai enam bulan ke depan," ujar Heru di Jakarta, Senin (4/1/2016). Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Has/Purnomo)