Jokowi Penuhi Janji Turunkan Bunga KUR Jadi 9 Persen

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah melalui Komite Kebijakan telah memutuskan untuk kembali menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebelumnya menjadi 9 persen. Keputusan ini sesuai janji Presiden Jokowi untuk menguatkan ekonomi kerakyatan. Tidak hanya itu, Komite Kebijakan juga meningkatkan target penyaluran KUR pada tahun 2016 hingga mencapai Rp 100 triliun. Kebijakan ini telah berlaku sejak, Senin (4/1/2016). Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengapresiasi kinerja bank-bank pelaksana atas kerja kerasnya hingga penyaluran KUR tahun 2015 mampu mencapai Rp 22 triliun atau sekitar72% dari target Rp 30 triliun. "Capaian ini sangat bagus mengingat penyaluran KUR tahun 2015 baru mulai 18 Agustus 2015," kata Puspayoga kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2016). Penyaluran 2016 masih dilakukan oleh tiga bank BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI), serta dua bank swasta, yakni Bank Sinar Mas dan May Bank yang khusus menyalurkan KUR bagi TKI dan dua BPD, yakni BPD Kalimantan Barat dan BPD Nusa Tenggara Timur. Pada 2016, penyaluran KUR untuk tiga BUMN yang ditargetkan adalah BRI Rp 67,5 triliun, Bank Mandiri Rp 13 Triliun, BNI Rp1,5 triliun. Adapun BPD ditargetkan menyalurkan Rp2,5 triliun, bank umum lainnya (Swasta) Rp4 triliun dan lembaga keuangan non bank Rp1,5 triliun. Tapi, pemerintah membuka peluang bank swasta berpartisipiasi menyalurkan KUR. Saat ini ada 10 bank swasta yang tengah diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditambah ada 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemerintah juga juga mengajak lembaga keuangan non bank (LKNB) turut berpartisipasi menyalurkan KUR. "Kami berharap 10 bank swasta tersebut memenuhi persyaratan sehingga penyaluran KUR akan lebih cepat dan sasaran tercapai," kata Puspayoga. Puspayoga berharap penyaluran didomniasi plafon KUR mikro bukan KUR Ritel. Sebab, bertambahnya bank swasta dan Lembaga Pembiayaan Non Bank akan banyak fokus kepada KUR mikro. Adapun plafon KUR mikro hingga mencapai Rp 25 juta dan plafon KUR ritel sebesar Rp 25-500 juta tanpa agunan. (Has)





























