Tarik Ulur Konflik PPP di Menkumham

Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta. Menkumham masih meminta kepada PPP hasil Muktamar Jakarta yang pimpin oleh Djan Faridz untuk melengkapi beberapa berkas sebagai syarat dikeluarkannya SK. Permintaan itu dikirim ke Djan Faridz melalui Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Tehna Bana Sitepu. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono menilai, Menkumham sengaja menarik ulur konflik PPP dengan adanya sejumlah syarat tersebut. Padahal, kata dia, sudah kekuatan hukum tetap untuk mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta. "Dengan mengirim surat ke Djan Faridz, jelas sebenarnya ingin memperlambat SK, karena kepentingan politiknya tinggi," katanya, saat dihubungi, Minggu (3/1/2016). Menurutnya, Menkumham sengaja mempersulit kepengurusan PPP Djan Faridz. Sebab, bila mereka tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan. Maka, Menkumham dipastikan tidak akan mengeluarkan SK baru untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. "Intinya Menkumham terlalu mengada-ada dan mencari alasan untuk menolak menerbitkan SK Djan Faridz. Kalau memang mengakui langsung saja proses SK-nya," ujarnya. Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP hasi Muktamar Surabaya, menilai surat yang dikirim ke Menkumham, tidak ditujukan kepada Djan Faridz sebagai ketua umum, melainkan sebagai kader PPP. Untuk itu, ia yakin Menkumham tidak akan mengeluarkan SK baru. "Terindikasi ya karena kalau diterbitkan tidak akan selesaikan perselisihan yang ada. Jadi dengan tidak diterbitkan maka pemerintah berharap internal parpol akan terpaksa harus islah," kata Arsul Sani. Anggota Komisi III DPR ini tidak sepakat dengan penilaian pengamat bahwa tidak ada alasan Menkumham tidak menerbitkan SK PPP kubu Djan Faridz. Sebab, dalam pasal 23 UU Parpol dikatakan bahwa pengesahan diberikan jika semua persyaratan dipenuhi, salah satunya tidak ada sengketa. "Nah Djan Faridz kan tidak bisa penuhi persyaratan itu," ujarnya. Arsul juga menilai apabila SK kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dibatalkan Menkumham atas dasar putusan kasasi MA, maka tidak berarti terjadi kekosongan kepengurusan. Melainkan, kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung. "Kepengurusan Muktamar Bandung harus selenggarakan Muktamar islah secepatnya agar terpilih kepengurusan baru yang definitif," jelasnya. (Albar)





























