Sesuai Putusan MA, Menkumham Tak Wajib Sahkan Golkar Munas Bali

Sesuai Putusan MA, Menkumham Tak Wajib Sahkan Golkar Munas Bali
Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol atau kubu Agung Laksono, ternyata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak membuat SK baru untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali‎ lantaran, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Menkumham hanya diperintahkan untuk membatalkan SK Partai Golkar hasil Munas Ancol. "Sesuai putusan MA, saya hanya diminta untuk membatalkan SK kepengurusan Partai ‎Golkar hasil Munas Ancol," katanya, melalui pesan pendek, Sabtu (2/1/2016). Yasonna meminta konflik Partai Golkar diselesaikan secara internal sesuai dengan AD/ART. Nantinya, setelah konflik selesai, dan terbentuk kepengurusan baru, Menkumham baru bisa mengeluarkan SK baru. "Bila masih ada perbedaan pendapat, saya minta penyelesaiannya diselesaikan secara internal sesuai AD/ART partai," tuturnya. Sebelumnya pada 30 Desember 2015, Yasonna resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Akibatnya terjadi kekosongan kekuasaan di Partai Golkar. Sebab, Kementerian tak sekaligus mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. Kubu Agung Laksono lantas mendesak Golkar Aburizal melaksanakan munas bersama pada Januari ini untuk membentuk kepengurusan baru. Namun pihak Aburizal menyatakan semestinya Menteri Yasonna segera mengesahkan Golkar hasil Munas Bali begitu Golkar hasil Munas Ancol dicabut kepengurusannya oleh pemerintah.‎ (Albar)