Kosong Kekuasaan, Kepala Daerah yang Terpilih dari Golkar Aman

Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah pengamat politik dan hukum menilai, kepala daerah yang terpilih dari Partai Golkar pada Pilkada 9 Desember kemarin tetap aman. Meski saat ini terjadi kekosongan kepengurusan dari Partai Golkar (PG). Misalnya, pengamat politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Djayadi Hanan, mengatakan, kepala daerah dari Golkar tetap aman. Sebab, proses Pilkada sudah selesai, dan status partai politik (parpol) dalam Pilkada hanyalah sebagai pencalonan saja, tidak sampai pada penentuan atau terpilihnya menjadi kepala daerah. "Kalau yang sudah Pilkada ya tidak, kan Pilkada 2015 sudah selesai. Fungsi partai dalam Pilkada kan hanya untuk pencalonan," kata saat dihubungi, Minggu (3/1/2016). Sementara pengamat politik dari Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto mengatakan, dalam Pilkada serentak 2015 lalu, Golkar turut mengusung 116 calon Kepala daerah 49 di antaranya terpilih sebagai Kepala daerah. Menurutnya, hasil ini tidak dapat dianulir karena tiga hal. Pertama, putusan Menkumham tidak mungkin berlaku surut. Kedua, Pilkada mengekspresikan suara rakyat yang tidak bisa dikalahkan suara elite. "Ketiga, hasil Pilkada hanya mungkin gugur oleh kecurangan atau kekeliruan yang dinyatakan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," papar Arif Susanto. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) No 2/2011 tentang parpol bahwa Kemenkumham hanya berhak mengesahkan perubahan-perubahan menyangkut AD/ART dan kepengurusan yang telah ditetapkan oleh Parpol. Artinya, perubahan-perubahan tersebut murni merupakan urusan internal yang dapat diputuskan secara independen oleh Parpol itu sendiri. Sementara Kemenkumham hanya bersikap pasif mengesahkan apa yang telah diputuskan oleh Parpol. Sedangkan pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki menegaskan, belum diterbitkannya SK kepengurusan kubu Aburizal nantinya tidak membuat kepala daerah terpilih asal Golkar dapat dibatalkan atau rawan digugat. Sebab, masih ada Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta yang nyatakan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap, maka kepengurusan Munas Riau 2009 adalah kepengurusan Golkar yang sah meskipun mandatnya sampai tanggal 31 Desember 2015. Namun, lanjutnya, hal itu keliru kalau dikatakan bahwa telah terjadi kevakuman. Melainkan, kevakuman itu terbantahkan dengan adanya putusan serta-merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dikuatkan pula oleh PT Jakarta. "Saat ini tengah tinggal lihat apa putusan tingkat kasasi. Jadi di pilkada nanti menurut saya Golkar tetap bisa mengeluarkan rekom untuk paslon," kata Masnur. (Albar)





























