SK Dicabut, Kubu Agung Anggap Partai Golkar Tidak Ada yang Sah

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta. Pencabutan itu diambil sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Partai Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie. Dengan begitu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, atau kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, menilai saat ini, Golkar menjadi partai ilegal. Sebab, kedua kubu tidak punya legal standing yang kuat untuk membentuk kepengurusan yang sah. "Jadi pemerintah saat ini tidak berada dalam posisi mengakui Partai Golkar dari dua kubu," katanya saat dihubungi, Kamis (31/12/2015). Untuk itu, ia meminta kubu Agung dan kubu Aburizal Bakrie kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, jalan yang terbaik untuk menyatukan Partai Golkar, tetap dengan cara menggelar Musyawarah Nasional luas bias (Munaslub). "Saya kira dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu diselesaikan melalui AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), musyawarah nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik," tuturnya. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan keinginan politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mestinya, Ace mengatakan, tawaran itu disambut positif oleh kedua kubu. "Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar," jelasnya. Berbeda dengan Ace, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham justru mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. "Kami sudah menerima SK secara resmi dari Menkumham," kata Idrus saat dihubungi, Kamis (31/12/2015). Menurutnya, SK tersebut sudah diantarkan Rabu pagi ke Kantor DPP Golkar di Slipi Jakarta Barat. Dengan begitu, Idrus menegaskan saat ini hanya ada satu Partai Golkar legal, berdasarkan SK Menkumham, dan putusan MA yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. "Jadi mulai saat ini, hanya ada satu Partai Golkar yang resmi, yakni partai Golkar hasil Munas Bali atau Partai Golkar di bawah Ketua Umum Aburizal Bakrie, dan Sekjen Idrus Marham," jelasnya. Idrus merasa senang, SK tersebut menjadi kado terindah di akhir tahun 2015. Menurutnya, ini menjadi awal kebangkitan Partai Golkar, dalam menyambut tahun baru 2016. "Ini kebangkitan bersama Partai Golkar. Mari kita sambut dengan suka cita," tuturnya. (Albar)





























