Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung, Ical Belum Sah

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut SK Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Benar itu. Cepat juga kamu dengar sesuatu?" kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2015). SK kepengurusan kubu Agung dicabut lewat SK Pencabutan bernomor AHU.4.AH.11.01-52. Dalam SK Pencabutan itu, tak ada pengesahan untuk kepengurusan Golkar Kubu Ical. Sehingga, saat ini posisinya tak ada satupun kepengurusan Golkar yang memegang SK Kepengurusan. Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham. Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. Namun, Menkumham Yasonna menyebut pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung. Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut. (Has)





























