Kejagung Sulit Cari Alat Bukti Permufakatan Jahat Setya Novanto

Kejagung Sulit Cari Alat Bukti Permufakatan Jahat Setya Novanto
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menyatakan, ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto, terkait kasus "papa minta saham". Namun, hingga saat ini belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, tidak jelasnya penyelesaian kasus ini disebabkan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) kesulitan mencari alat bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Rekaman pembicaraan antara Setya, Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid tidak cukup bukti. "Kasus ini tidak cukup bukti, permufakatan jahat itu apa pasalnya," kata Refly saat dihubungi, Rabu (30/12/2015). Refly melihat, Kejagung sebenarnya hanya mengada-mangada dalam menyelesaikan kasus ini. Kuatnya pemberitaan miring tentang Setya Novanto saat itu, membuat Kejagung terbawa arus. Padahal kata dia, hukum pidana harus didasarkan pada bukti bukan opini. "Liat sampai sekarang tidak ada tersangka kan," jelasnya. Sejauh ini, Relfy menduga ada yang aneh di Kejagung. Menurutnya, Kejagung tidak bisa memeriksa Riza dan Maroef untuk dimintai keterangan, sebelum kasus ini naik ke penyidikan. Langkah Kejagung disebut telah melakukan tindakan yang keliru diluar hukum. Terlebih, Kejagung berencana memanggil Riza Chalid secara paksa. Ia menegaskan tidakan ini belum bisa dibenarkan. ‎ "Tidak ada tersangka dan tahap ini tidak memiliki daya paksa untuk memanggil saksi,"‎ jelasnya. (Albar)