2015: Daya Beli Masyarakat Turun!

2015: Daya Beli Masyarakat Turun!
Jakarta, Obsessionnews – Tahun 2015 awalnya menjadi gerbang harapan bagi pedagang pasar atas ke berpihakan pemerintah dalam melindungi pasar tradisional. Masuknya pasar tradisional dalam poin Nawacita pemerintahan Jokowi-JK jelas memberikan angin segar. Namun apa yang terjadi sungguh memilukan. “Lagi-lagi pasar tradisional hanya menjadi komoditas wacana tanpa terlihat sedikit pun upaya untuk melindunginya. Apa yang menimpa pasar tradisional pada tahun 2015 ini sungguh diluar apa yang kita harapkan bersama,” ungkap Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri bersama Sekjen IKAPPI Tino Rahardian dalam pernyataan persnya, Jakarta, Kamis (31/12). Mansuri memaparkan DPP IKAPPI membingkai pasar tradisional catatan akhir tahun 2015 berikut ini: Pertama, turunnya daya beli masyarakat dan tidak terkendalinya harga kebutuhan pokok. Diawali dari efek negatif pencabutan subsidi BBM bagi masyarakat yang membuat daya beli masyarakat terus menurun yang di akibatkan oleh lonjakan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang tidak terkendali. Dampaknya adalah penurunan omzet pedagang yang membuat awal 2015 sungguh menjadi awal tahun yang berat bagi pedagang pasar tradisional. Namun seperti periode krisis sebelumnya, sekali lagi pasar tradisional bersama UMKM menjadi roda penggerak ekonomi nasional di tengah carut marutnya kondisi ekonomi global. “Seperti yang kita ketahui bersama, pada Kuantal I 2015 diwarnai oleh perlambatan laju ekonomi Indone sia yang hanya mencapai angka 4,71 persen. Lebih rendah dari Kuantal I pada tahun 2014 sebelumnya yang mencapai 5,14 persen. Pada Kuantan II pertumbuhan ekonomi justru kian menurun di angka 4,67 persen lalu naik kembali pada Kuantal III diangka 4,73 persen,” tandas Mansuri. “Meskipun lebih tinggi dari Kuantal I dan II, sebenarnya angka pertumbuhan di kuartal III tersebut masih belum memuaskan karena hanya pada pengeluaran pemerintah (government spending) yang angka pertumbuhannya cukup tinggi. Hal tersebut tidak terjadi pada angka konsumsi rumah tangga yang sejatinya memberi kontribusi terbesar terhadap PDB namun justru mengalami penurunan,” tambahnya. Ia pun menilai, sepertinya pemerintah tidak belajar banyak dari situasi perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun ini terutama pada angka konsumsi rumah tangga yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. “Namun seperti periode krisis sebelumnya, sekali lagi pasar tradisional bersama UMKM menjadi roda penggerak ekonomi nasional di tengah carut marutnya kondisi ekonomi global,” bebernya. Sejak awal tahun 2015, jelasnya, IKAPPI cukup cerewet mengingatkan pemerintah untuk fokus mengatasi penurunan daya beli masyarakat ini. Karena kami khawatir situasi ini akan memberikan dampak lanjutan yang lebih luas. “Tidak hanya bagi pedagang pasar tradisional, tetapi juga bagi seluruh aktifitas ekonomi nasional. Penurunan daya beli masyarakat ini telah menjadi beban besar bagi pedagang pasar tradisional. Terlebih lagi situasi ini telah terjadi dalam kurun waktu setahun kebelakang,” uingkapnya. Menurut dia, pedagang pasar sempat berharap banyak terhadap Paket Kebijakan Ekonomi yang pemerintah keluarkan. Namun ternyata kebijakan yang lahir cenderung memberikan stimulan bagi para pengusaha dan perusahaan besar tanpa banyak menyentuh kepada sektor rill terutama bagi pedagang pasar tradisional. “Justru kami mendapatkan dampak negatif dari upaya delegasi dan debirokrasi yang gambar gemborkan oleh pemerintah,” pungkasnya . Mansuri menegaskan, pedagang pasar berharap banyak agar pemerintah mampu menutup akhir tahun ini dengan peningkatan laju ekonomi yang memberi dampak pada peningkatan daya beli masyarakat. “Namun sepertinya apa yang diharapkan pedagang pasar tradisional hanya bertepuk sebelah tangan belaka,” sesalnya. Kedua, lanjut dia, Rekor kebakaran pasar. Sepanjang tahun 2015, DPP IKAPPI mencatat telah terjadi 283 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia. Tentu ini bukan angka yang menggembirakan, melainkan angka yang mengejutkan kita. Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya. “Ini adalah rekor kebakaran pasar sepanjang Republik ini berdiri. Tentu ‘rekor’ ini patut disayangkan. Karena yang tergambar jelas dari angka tersebut adalah minimnya perlindungan dan daya antisipasi, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Manajemen pengelolaan pasar yang masih jauh dari kata layak adalah penyebab utamanya. DPP IKAPPI berharap apa yang terjadi pada tahun 2015 ini tidak terulang pada tahun 2016,” harapnya. Ketiga, menjamurnya ritel modern.Jumlah pertumbuhan ritel modern di Indonesia telah masuk pada angka yang mengkawatirkan. Data yang DPP IKAPPI himpun jumlah ritel modern telah mencapai lebih dari 36.000 gerai diseluruh Indonesia. Sungguh angka yang mengejutkan. Namun yang lebih mengejutkan lagi, hampir mencapai 50 persen dari jumlah tersebut terindikasi bodong atau tidak lengkap secara perizinan serta melanggar zonasi. Jumlah pasar tradisional saja hanya berkisar 12.000 pasar diseluruh indonesia. “Menjamurnya ritel modern bodong ini telah turut serta menggerus omzat pedagang pasar dan pedagang kelontong. Hasil kajian IKAPPI mencatat terjadi penurunan omzet pedagang kelontong hingga 40 persen. Apalagi marak ritel modern yang keberadaanya jelas jelas melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional,” sambungnya. “Kami tidak habis pikir dengan lonjakan angka pertumbuhan ritel modern di Indonesia. Data AC Nielsen menyebutkan pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional pertumbuhannya minus, -8,1 persen. Kami juga menyayangkan, atas nama investasi banyak Pemerintah Daerah bersikap tutup mata atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha ritel,” kata Ketua Umum IKAPPI. Abdullah Mansuri IKAPPI Dikemukakan, di tengah situasi guncangan ekonomi yang melanda Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi yang salah satu poin dari kebijakan tersebut menyebutkan akan mendorong daya saing nasional melalui deregulasi dan debirokratisasi. Menurut Presiden Joko Widodo ada 89 peraturan yang diubah dari 154. Sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi, bisa memperkuat, dan memangkas peraturan yang tidak relevan, atau menghambat industri nasional. “Kami melihat ada indikasi kebijakan ini ingin didompleng oleh beberapa oknum peritel modern guna mendorong deregulasi atas kebijakan pemerintah yang menurut mereka menghampat ekspansi dagang mereka seperti surat edaran Kementerian Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/2004/2014 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2014 lalu. Para oknum ini juga mendorong agar terciptanya debirokrasi untuk ekspansi bisnis mereka,” geramnya. “Padahal, bila kita cermat dalam mengamati perjalanan bisnis ritel modern ini, justru mereka telah lama berdiri dengan mengangkangi banyak regulasi. Faktanya banyak sekali ritel modern bodong yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan seperti IUTM, Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie), IMB dan lain-lain,” protesnya pula. Untuk pelaku ritel modern yang berbisnis dengan curang ini, ia mendesak Pemerintah harus berani mengambil tindakan hukum yang tegas. Tidak hanya menindak dengan penutupan paksa, tetapi juga harus ada sanksi hukum hingga ke perusahan pemegang merek ritel tersebut. Karena sejatinya hukum tanpa penegakan hukum tidak ada artinya. Dan perusahaan pemegang merek ritel modern tersebut telah turut serta melakukan perdaganga secara curang dan melanggar hukum. “Cabut segera izin usaha perusahaan ritel itu. Jangan ada kompromi dengan para pelanggar hukum!” serunya. “Pemerintah juga jangan hanya bertaring kepada pedagang kecil, PKL ataupun pedagang pasar tradisional. Yang selalu digusur secara paksa tanpa ada proses yang manusiawi. Padahal para pedagang kecil inilah penggerak roda ekonomi daerah dan nasional. Mereka berkali kali menjadi benteng ekonomi bangsa dalam situasi krisis ekonomi. Sedangkan Pemerintah dihadapan ritel modern yang melakukan pelanggaran hukum tidak berkutik dan nyaris tidak punya nyali,” pintanya. Lebih lanjut, Mansuri menyoroti, menjamurnya ritel modern bodong ini terjadi karena minimnya pengawasan dari Pemerintah. Bahkan terkesan ada pembiaran. “Oleh karenanya kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk segera menutup paksa dan mencabut izin usaha dari para pelaku ritel modern yang tidak memiliki izin,” tegas dia. “Jangan sampai masyarakat yang bergerak lakukan penutupan paksa karena Pemerintah abai terhadap hal ini. Seperti yang kami lakukan di beberapa daerah terhadap ritel modern yang mekanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional. Kami berharap pada tahun 2016 mendatang, ada upaya pemerintah untuk menahan laju pertumbuhan ritel modern dan menindak pelaku usaha yang mendirikan ritel modern tanpa izin,” imbuhnya. Keempat, masih berkembang nya logika kotor penggusuran pasar. Pada tahun 2015, penggusuran pasar tradisional masih menjadi momok yang mengerikan. Pemerintah Daerah acap kali mengedepankan logika kotor tersebut untuk sekedar memindahkan atau mengusir pedagang dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya. Cara pikir ini menunjukan masih banyaknya pemimpin di daerah yang hanya memandang pedagang pasar sebagai objek dari pembangunan bukan sebagai subjek. “Hulu dari permasalahan ini adalah cara pikir yang salah dalam memandang pasar tradisional. Pola komunikasi yang satu arah, lebih memberikan karet merah kepada pemilik modal hingga menghalalkan segala cara dan menabrak aturan yang berlaku sering kali dilakukan oleh pemerintah daerah yang mengakibatkan pedagang pasar selalu terusir dari tempat mereka berdagang,” terangnya. IKAPPI-- Akhinya, Tahun 2016, DPP KAPPI menyatakan akan terus melakukan perawatan atas segala bentuk perampasan hak para pedagang. Kami masih tetap berada dalam garis juang melawan logika kotor penggusuran pasar. Kelima, selamat datang pasar bebas ASEAN (MEA).Masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagangan bebas antar Negara-negara ASEAN. “Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama, menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi.Kedua, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif.Ketiga, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang.Dan pilar keempat adalah integrasi ke ekonomi global,” tandasnya. Ia mengingatkan, sebagai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, akan terjadi arus bebas atas barang, jasa, faktor produksi, investasi, dan modal, serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN. Oleh karena itu, lanutnya, kini semua pihak harus berkomitmen, fokus, konsisten, dan bekerja keras. “Tepat pada akhir tahun 2015 ini, pasar bebas ASEAN telah dimulai. Dan Indonesia, menurut IKAPPI masih jauh dari kata siap!” serunya. Maka dari itu, menurut dia, Pemerintah harus memastikan ketahanan dan kemampuan kita Indonesia agar bisa memasuki era Pasar Tunggal ASEAN dengan rasa percaya diri. Yaitu, rasa percaya diri yang tumbuh karena didukung oleh daya saing yang kuat,Sehingga produk-produk Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Dan, yang terpenting, kita mampu memanfaatkan kehadiran MEA itu nanti untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya. (Red)