Golkar-Gerindra Tolak Setya Novanto Divonis di MKD

Golkar-Gerindra Tolak Setya Novanto Divonis di MKD
Jakarta, Obsessionnews - Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto belum menemukan kejelasan. Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan apakah Setya Novanto melanggar etik atau tidak. MKD baru menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang berencana membacakan vonis kepada Setya Novanto setelah masa reses. Namun, keinginan Junimart ditolak oleh anggota MKD yang lain dari Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra. Menurut anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae, kasus Setya Novanto sudah selesai, tidak perlu ada vonis setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari jabatannya. ‎"Ini sudah selesai, tidak perlu ada vonis, karena kesannya politis," ujar Ridwan saat dihubungi Rabu (30/12/2015). Sementara itu, anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Suratman menilai, rencana Junimart membacakan vonis kepada Setya Novanto, hanya akan membuat kegaduhan politik. Menurutnya, keputusan Setya Novanto untuk mundur sudah sesuai dengan harapan masyarakat. "Junimart ini ngawur, kasus ini kan sudah selesai, tidak perlu ada vonis lagi," tuturnya. Junimart sendiri menilai, kasus Setya Novanto di MKD belum selesai. Pada sidang terakhir 19 Desember kemarin, MKD hanya menerima surat pengunduran diri Setya Novanto. Sementara vonis hukuman terhadap Setya Novanto belum dijatuhkan. Menurutnya. Vonis dan mengundurkan diri adalah hal yang berbeda. ‎(Albar)