Mutasi 135 Pejabat Ketapang Salahi Aturan?

Ketapang, Obsessionnews - LSM Solidaritas Insan Penulis Tanjungpura (Sipewarta) dan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Ketapang telah melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Kartius SH kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada 30 Nopember 2015. Pelaporan ini terkair Pj. Bupati Ketapang Kartius yang juga Kepala BKD Kalbar, melantik 135 orang Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, yang diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dari ketetapan Kemenpan dan KASN. Juru bicara Siperwarta dan LPK, Mujahidin, mengungkapkan isi laporan tersebut adalah bahwa Kartius telah melanggar wewenang dengan melantik 135 orang Pejabat di lingkungan Pemkab Ketapang, yang terdiri dari pejabat tinggi Pratama (Eselon II) sebanyak 16 orang, mutasi pejabat administrator sebanyak 37 orang dan mutasi pejabat pengawas 82 orang. Menurutnya, kalau dilihat dari isi surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Disebutkan bahwa seorang Pj. Bupati hanya mempunyai dua tugas dan kewenangan yakni menyelenggarakan pemerintahan di tingkat Kabupaten dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Mujahidin menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi Pihak KASN berupaya memanggil Kartius selaku Pj. Bupati, H Mansyur selaku Sekretariat Daerah dan Kepala Kepegawaian sebanyak tiga kali, namun tidak ditanggapi. Ia membeberkan, pemanggilan tersebut berturut-tutur sebanyak tiga kali, pada 7, 15 dan 17 Desember 2015, tetapi tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk memberi keterangan berkaitan klarifikasi terhadap laporan dari pihak kami pelapor. “KASN langsung mengeluarkan surat rekomendasi pada 18 Desember 2015 dengan No.B-1460/KASN/12/2015, perihal atas Pembatalan dan rekomendasi pelanggaran dalam pengangkatan PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang,” paparnya. Surat rekomendasi tersebut memuat tiga keputusan tentang masalah pengangkatan bernomor 698/UP-B/2015 tanggal 30 Oktober 2015, tentang mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama sebanyak 16 orang. Selain itu, lanjut dia, surat N0.699/UP-B/2015 pada 30 Oktober 2015 tentang mutasi pejabat administrator sebanyak 37 orang dan surat No.700/UP-B/2015 tentang mutasi pejabat pengawas sebanyak 82 orang. Terangnya Ia pun mendesak Pj. Bupati agar secepatnya segera mencabut dan membatalkan pelantikan yang telah terlaksana. karena hal tersebut diluar kewenangan selaku Pj. Bupati untuk melakukan mutasi pegawai terkecuali ia memiliki izin tertulis dari Mendagri. “Adanya surat rekomendasi KASN dan Mendagri yang telah terbit, meminta kepada Pj. Bupati agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengembalikan pejabat struktural kedalam jabatan awal dan apabila ada terdapat kekosongan agar diisi melalui mekanisme penetapan atau penunjukan pejabat struktural sebagaimana pelaksanaan tugas melalui pelaksana tugas (Plt) dan melakukan seleksi terbuka dalam pengisian pejabat tinggi Pratama,” terangnya. “Dengan terbitnya surat rekomendasi KASN, berharap Pj. Bupati bisa melaksanakan tugas dan kewenanganya pada jalur yang diatur oleh ketentuan Undang-undang,” harapnya. (Saufie)





























