Kajati Jabar Siap Bersihkan Jaksa Nakal

Kajati Jabar Siap Bersihkan Jaksa Nakal
Bandung, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) siap melakukan pembersihan Jaksa 'nakal' atau melampaui kewenangannya. Demikian ditegaskan Kajati Jabar Ferry Wibiksono, saat media gathering akhir tahun, Senin malam (28/12). Menurut Ferry, melakukan pembersihan harus dengan sapu yang bersih, sehingga dapat membersihkan sejumlah kasus korupsi. Ferry menegaskan, jika ada Jaksa nakal, maka pihaknya menerapkan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai. Pada tahun 2015 ada 5 hukuman disiplin Jaksa katagori Berat dan 4 katagori ringan. Hukuman tersebut, jelas Ferry ada beberapa katagori seperti penurunan pangkat, dilepaskan dari jabatan dan lain-lain. "Bila di pemeriksaaan ada pidana, maka akan dipidanakan," tandasnya. Untuk pencegahan tindakan korupsi beberapa Kejari melakukan improvisasi dan terobosan berupa pembuatan aplikasi. Dicontohkannya Kejari Bogor memperoleh penghargaan kedua Kejari type A se- Indonesia, Kejari Cikarang juara harapan, sehingga setelah itu akan mendapatkan reward. Menurutnya, Kejati Jabar akan membangun keterbukaan publik di kejaksaan. "Kami akan bangun, masyarakat bisa mengakses info tersebut." Menurutnya baik tidaknya sistem hukum pada suatu negara, apabila hukum dan kepastian hukum bagus, substansi hukum hanya untuk kepentingan negara dan masyarakat serta struktur hukum dan aparat penegak hukum ditambah kesadaran hukum di masyarakat cukup tinggi. Pada saat ini dilihat dari APBN anggaran untuk bidang hukum hanya 1 persen dari jumlah APBN, sehingga harus terus menerus ada kampanye kepada masyarakat. Menyinggung masalah dana desa yang mulai bergulir, menurutnya kalau melihat dari berbagai negara pembangunan harus menyentuh desa agar dapat membangun daerahnya. Kepentingan itu harus didukung, karena masih ada pemahaman yang minim saat mengelola uang negara. Upaya pendampingan terus dilakukan karena khawatir akan banyak perkara, sehingga dengan pendampingan diharapkan pengelola dana desa dapat berjalan dengan baik. "Kami mengkomunikasikan dengan Pemda dan BPKP, tim disiapkan agar dapat melakukan pendampingan secara optimal," ujarnya. Termasuk dengan Pemda sudah disiapkan rambu-rambunya. Pendampingan pengelolaan dana desa jumlahnya cukup banyak di beberapa Kejari sampai puluhan. Kajati jabar juga menyebutkan pada tahun 2016 akan meningkatkan pendampingan disamping koordinasi dengan Pemda untuk menyiapkan tools. Pada prinsipnya, kewenangan budgeting adalah Dewan, tapi dalam pelaksanakan tidak boleh ada titip menitip. "Disamping pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang negara, ketidakpahaman dan ketidakrapihan pengelolaan menjadi ranking kedua penyebab korupsi," ucapnya, sehingga PNS tidak menjadi korban kasus hukum. Hal lainnya beberapa (diversi) musyawarah dengan keluarga korban pencabulan menjadi evaluasi akhir tahun ini, jumlah kasus anak relatif masih belum banyak, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian masih mencari konsep diversi. Selain itu yang paling berbahaya adalah kasus narkoba, banyak remaja tidak tahu akan hal tersebut, kasus kedua tentang perlindungan anak, seperti perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kasusnya masih tinggi, dalam beberapa kasus kami terpaksa memberi hukuman sampai 8 tahun, karena setiap bulan minimal 20 kali terjadi kasus pencabulan di jawa Barat, hampir di semua Kejari ada. Sementara narkoba mencapai 30 Kasus perbulan. "Saya sedih karena pelakunya masih sekolah, sehingga kasihan sekolah atau kuliahnya menjadi terganggu," katanya. Pemda bersama aparat penegak hukum perlu terus melakukan sosialisasi bahaya kasus pencabulan dan narkoba. (Dudy Supriyadi)