Direktur Penyidikan Kaget Banyak Kasus Mangkrak di Kejagung

Jakarta, Obsessionnews - Begitu banyak perkara-perkara yang disidik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu, membuat penyelesaiannya yang menjadi tidak maksimal, bahkan tidak sedikit juga yang mangkrak. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana, sempat terkejut saat diinformasikan salah satu kasus yang mangkrak adalah kasus penggadan Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp1,4 triliun. Tidak hanya itu, Fadil juga terlihat kaget saat diberitahu tentang dua tersangka dalam kasus itu, yang ditetapkan sejak Juli 2013, tapi sampai kini kasus tersebut tidak terselesaikan. “Sudah ada tersangka ya?” ujar Fadil di Jakarta, Senin (28/12/2015). Dalam kasus ini, Kapuspenkum (saat itu) Setia Untung Arimuladi menyebutkan dua tersangka, Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso sesuai Surat Printah Penyidikan Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tgl 12 Juli 2013. Kasus lain, pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata. Tersangka,mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau BTDC Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti. Kasus penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) dengan kerugian negara Rp3,9 miliar. Tersangka, Direktur Keuangan PT ASEI Marthin Fithers Simarmata (MFS) dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono. Kasus E-Tower, sejak 2013, tersangka Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa belum tersentuh, sejak dua bulan lalu dinyatakan buron. Kasus PT AWI dengan tersangka FT terkait penggunaan tanah negara. Lalu, eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus penggunaan jaringan radio 3G (Indosat) dan kasus pembayaran uang pengganti Rp100 miliar, dalam kasus Bioremediasi (Chevron). (Purnomo)





























