38 Napi Kedungpane Dapat Remisi Natal

38 Napi Kedungpane Dapat Remisi Natal

Semarang, Obsessionnews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kedungpane Semarang mengusulkan remisi khusus kepada 38 narapidana dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2016. Seluruh remisi tersebut telah dikabulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga para penghuni hotel prodeo itu dapat segera menghirup udara bebas.

"Memang Mas, yang disusulan remisi 38 orang dan telah mendapat remisi 38 orang juga. Kalau ditempat kami, jumlah total warga binaan mencapai 1193 yang terdiri narapidana 456 dan tahanan 737," kata Kepala Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, Dedy Handoko, Senin (28/12/2015).

Besarnya remisi bervariasi, yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana 6-12 bulan. Ada juga yang mendapat remisi 1 bulan karena telah melalui masa hukuman 12 bulan lebih.

"Selain itu, ada tahun kedua dan ketiga sebesar 1 bulan, pada tahun keempat dan kelima masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari, pada tahun keenam dan seterusnya 2 bulan," ungkapnya.

Remisi Khusus hari raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang sudah mendapat RK nmun masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi. Dedy juga menegaskan, remisi khusus natal hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen dengan syarat sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan,"ungkapnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) Lapas Kedungpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari menambahkan, syarat mendapatkan remisi sudah diatur dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI No M-111-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemberlakuan peraturan pemerintah No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Kalau untuk pidana umum syaratnya telah menjalani pidana 6 bulan, tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama kurun waktu yang ditentukan pada pemberian remisi (berkelakuan baik). Demikian pula pidana khusus syaratnya beda lagi," imbuh wanita yang akrab disapa Okta.

Data secara nasional narapidana yang menerima remisi hari raya natal, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan penerima remisi natal terbanyak diraih wilayah Nusa Tenggara Timur dengan perolehan 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana. (Yusuf IH)