32 Tahun Mengabdi di Bank Mandiri, Yayuk Di-PHK Cuma Diberi Rp 1 Juta

Jakarta, Obsessionnews - Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, yang telah mengabdi lebih dari 32 tahun di Bank Mandiri tanpa cela sehingga bisa menduduki jabatan Vice President, diberhentikan sewenang-wenang tanpa SK PHK dari Direksi Bank BUMN tersebut. Juga hanya diberi uang pisah Rp 1 juta, bak buruh pabrik saja. "Tindakan dari jajaran Direksi Bank Mandiri jelas suatu kebijakan dan keputusan yang tidak wajar dan melanggar kepatutan. Ditambah tanpa uang pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja 32 tahun, serupiah pun," ujar Julherfi, SH, pengacara dari Yayuk, dalam siaran pers yang diterima redaksi Obsessionnews.com, Senin, 28 Desember 2015. baca juga:Banjir PHK, Jumlah Pengangguran Tambah 320 Ribu Orang Indef: Ekonomi Lesu, 100.000 Buruh Di-PHKBank Mandiri, Bank Beraset Terbesar Dikeluarkannya SK PHK tersebut, lanjut Julherfi, patut diduga akibat hubungan kerja yang tidak kondusif antara Yayuk, dengan atasannya. Yakni ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi atasan kepada Yayuk, yang kemudian dibawa ke dalam permasalahan kepegawaian. Yayuk juga tidak bisa mencairkan Dana Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. lantaran tidak mengantongi SK-PHK dari Bank Mandiri baik asli maupun kopinya. Bahwa surat yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan 26 Maret 2015, No. B/642/03/2015 kepada pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, pencairan Dana JHT tersebut pekerja telah melampirkan SK-PHK dan copy SK-PHK dicap dengan stempel TELAH SESUAI DENGAN ASLINYA. "Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya suatu kerjasama jahat antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melegalkan pemberhentian pekerja terhadap Bu Yayuk," tambah Julherfi. Begitu pula dengan pencairan Dana Pensiun Bank Mandiri Dua sama sekali tidak melampirkan SK-PHK dimaksud. Ini juga terbukti pada persidangan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yayuk sendiri, bekerja di PT. Bank Dagang Negara (persero) sejak 01 Agustus 1982 dan kemudian BDN merger ke PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Sehingga status kepegawaiannya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk., terhitung sejak 01 Agustus 1999, sehingga diPHK memiliki masa kerja 32 tahun. Tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan I, dilanjutkan II dan III, tiba-tiba, 27 Januari 2014, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, menerbitkan Surat Keputusan Nomor : CSF.CCD/002/2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Dikualifikasikan Mengundurkan Diri (SK PHK) kepada Yayuk. "Secara yuridis formal SK-PHK tersebut mengandung cacat hukum formil dan materiil, karena secara terang melanggar ketentuan aturan administratif yang berlaku secara khusus dilingkungan internal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk," tambah Julhelfri. SK PHK itu, lanjutnya, jelas melanggar aturan. Lantaran, diterbitkan tidak berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo. Peraturan Standar Pedoman Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri dan ketentuan hukum ketenagakerjaan pada umumnya. Yakni, Bank Mandiri tidak pernah merundingkan maksud PHK yang akan diberikan kepada Yayuk, sebagaimana yang diwajibkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, SK-PHK tersebut secara nyata dan terang tidak sesuai atau berbeda dengan format baku sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri butir 5 halaman IV-D-21, butir 2 halaman IV-D-22 dan contoh lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-D-23 Lampiran 10 – Template Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai. Yakni, pada butir 1 bagian Menimbang SK-PHK a quo, tidak mencantumkan unit kerja pegawai yang diberhentikan. Pada bagian Mengingat SK-PHK a quo, tidak menyertakan Surat Kuasa Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Padahal Direksilah yang memberikan kewenangan kepada Kepala Unit Kerja untuk menerbitkan atau mengeluarkan SK-PHK sebagai pegawai kepada pemohon, sebagaimana yang ditentukan dalam bagian Mengingat butir 5 lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM, halaman IV-D-21. Juga tidak menyertakan Surat Direksi pada bagian memperhatikan SK PHK a quo, sebagaimana yang ditentukan dalam bagian Memperhatikan butir 2 lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM, halaman IV-D-22. "Anehnya lagi SK-PHK a quo hanya ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja sebagai Pejabat Group Head, sementara Kepala Unit Kerja Atasan sebagai Pejabat yang juga harus memberikan persetujuan tidak menandatanganinya. Ini jelas melanggar lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM, halaman IV-D-23," tegasnya. Peraturan kerja di Bank Mandiri, jelas memuat terhadap SK-PHK pegawai, harus ditandatangani oleh 2 pejabat Kepala Unit Kerja.Terhadap permasalahan yang terjadi dilingkungan unit kerja, Kepala Unit kerja belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja sebagaimana yang ditentukan dan di atur dalam Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-A-13 butir 3) d) poin (1) sampai point (5). Selain itu, SK-PHK terhadap Yayuk juga bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-A-13 butir 3) d) point (1) s/d point (5). "Harusnya pihak manajemen wajib meminta keterangan terlebih dahulu kepada Bu Yayuk dan menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan terhadapnya. Sebelum menerbitkan SK-PHK. Terlebih lagi, Bu Yayuk telah berbakti 32 tahun dengan reputasi kerja yang sangat baik tanpa cela. Tidak sepatutnya asset yang begitu berharga itu disia-siakan begitu saja," tambahnya. Selain itu, kejanggalan lainnya, Yayuk, tidak pernah menerima SK-PHK terhadap dirinya. Baik yang asli maupun berupa fotocopy/salinan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini terbukti pada persidangan perkara gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kuasa hukum PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk memperlihatkan SK-PHK asli di depan majelis hakim. Namun, tidak dapat membuktikan kalau SK PHK tersebut telah diberikan kepada klien saya, selaku pegawai yang diberhentikan," pungkasnya.





























