WTO Naikkan Tarif Bea Masuk Jika Importasi Komoditas Tertentu Melonjak

WTO Naikkan Tarif Bea Masuk Jika Importasi Komoditas Tertentu Melonjak
Jakarta, Obsessionnews - Sebagai koordinator kelompok negara berkembang (G-33), Indonesia punya peran penting dalam meloloskan kesepakatan soal mekanisme perlindungan khusus atau Special Safeguard Mechanism (SSM) dan penimbunan stok dalam rangka ketahanan pangan (public stock holding for security purposes). Hal tersebut, disampaikan Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Rabu (23/12). Menurut dia, World Trade Organization (WTO) memang memberi kewenangan bagi negara-negara berkembang berupa menaikkan tarif bea masuk kalau importasi komoditas tertentu melonjak. Hal ini, juga berlaku bagi Indonesia. Keputusan ini kata Bachrul, disepakati dalam Konfrensi Tingkat Menteri WTO ke 10 yang berlangsung di Nairobi, Kenya, pada 15 hingga 19 Desember 2015. Dengan adanya kesepakatan WTO tersebut, Bachrul bilang negara-negara berkembang punya kewenangan internasional dalam menaikkan tarif beas masuk. Dan yang tak kalah penting, kesepakatan dalam Paket Nairobi sejalan dengan posisi Indonesia yang ingin memperkuat sistem perdagangan multilateral di bawah koordinasi WTO.(Mahbub Junaidi)