Revisi PP Untuk Benahi Sistem Peradilan Pidana

Semarang, Obsessionnews - Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 kini mulai menggeliat. Setelah sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, revisi PP pengetatan remisi napi perlu, kini Komisi III DPR RI turut mengiyakan urgensitas perubahan PP tersebut.
Adalah anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menjelaskan bahwa dukungan dewan terhadap perombakan PP bukan serta merta membuat DPR tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi.
"Tetapi dalam rangka menata sistem peradilan pidana yang baik," ucapnya saat ditemui obsessionnews.com usai acara kunjungan kerja di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Selasa ( 22/12/2015).
Menurutnya, seluruh warga binaan, baik terlibat perkara korupsi, narkoba, teroris ataupun kejahatan lain tetap harus diakomodir hak-haknya sebagai bentuk perwujudan unsur pemasyarakatan.
"Kalau dia (napi) sudah menjadi warga binaan yang baik, bertobat, dia harus mendapatkan hak-haknya. Dia harus mendapatkan remisi," ujar politikus PPP ini.
Terkait berkurangnya hukuman dengan diberlakukannya PP, Arsul menilai berat-tidak pemberian hukuman harusnya dilakukan di meja peradilan, bukan di ranah pemasyarakatan.
"Harusnya masalah hukuman itu di pengadilan. Hakim yang harus menjatuhkan hukuman yang berat, misalnya kepada terdakwa korupsi," tegasnya kemudian.
Di negara-negara maju, lanjutnya, sistem pemidanaan yang berlaku bukanlah pembalasan atas kejahatan terdakwa, namun pembinaan. Yang dimaksud pembinaan ialah merubah orang dari yang berperilaku jahat menjadi baik.
Arsul pun menegaskan bahwa rencana revisi tak hanya sekedar aturan legislatif saja, tetapi juga dapat segera diterapkan dan dilaksanakan oleh eksekutif di lapangan. "Bisa, karena banyak juga napi yang setelah keluar itu baik-baik saja. Kecuali narkoba yang belum kita lihat. Pada umumnya, semuanya setelah keluar jadi baik," tandasnya. (Yusuf IH)





























