Syarat Badan Hukum Bikin Sulit Salurkan Bantuan

Syarat Badan Hukum Bikin Sulit Salurkan Bantuan
Subang, Obsessionnews – Keberadaan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 dikeluhkan karena membuat kesulitan dalam mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Ciasem Subang, Eep Saefudin pada pertemuan dengan Anggota DPR RI Linda Megawati di Subang Jawa Barat. Berdasarkan UU tersebut setiap penerima bantuan harus berbadan hukum. Sehingga, kata Eep merasa dipersulit ketika akan mengajukan bantuan kepada para wakil rakyat maupun pemerintah. "Banyak persyaratan baru diantaranya yang paling sulit adalah harus adanya badan hukum bagi lembaga penerima bantuan sosial. Sementara peraturan ini belum tersosialisasi dengan baik," kata Eep dalam forum Reses II DPR RI tahun 2015, Selasa (22/12/2015). Eep menyatakan akan membawa kesulitan pada masjid atau sekolah swasta dalam mendapat bantuan. "Kalau begini aturannya, lembaga seperti masjid dan sekolah swasta jadi sulit mendapat bantuan. Saya kira ini jadi merugikan masyarakat dan harus diubah. Saya mohon Ibu Linda bisa menyiarakan keresahan kami ini di DPR," katanya. Menurutnya bantuan-bantuan sosial masih diperlukan seperti dulu. Bansos semacam itu pun menjadi semacam tali kasih antara wakil rakyat dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya. Linda berjanji akan menyampaikan aspirasi ini di gedung dewan. "Karena ini memang momentumnya reses, jadi tepat kalau mereka menyampaikan keluhan tersebut. (Aspirasi) ini segera saya bawa ke Jakarta," katanya. (Teddy)