PKS Evaluasi Kinerja Fahri Hamzah di DPR

PKS Evaluasi Kinerja Fahri Hamzah di DPR
Jakarta, Obsessionnews - ‎Pesiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Menyusul, adanya laporan dari Fraksi Nasional Demokrat (FNasDem) Akbar Faizal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dimana Fahri dituding menandatangani penonaktifan Akbar saat sidang kasus "papa minta saham" di MKD. "Ya namanya organisasi ada evaluasi. Nanti lah pada saatnya mekanisme normal kan dalam organisasi," kata Sohibul di Jakarta, Senin malam (21/12/2015). ‎ Dia sudah mengingatkan bahwa seluruh anggota PKS di DPR untuk tidak memberikan pernyataan yang kontroversi dan meresahkan masyarakat. Namun, katanya, evaluasi belum ke tahap rotasi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. 'Ya belum dong," ujarnya. Wakil Ketua Komisi X DPR ini mempersilakan Akbar Faizal melaporkan Fahri ke MKD. "Apa valid apa tidak dibuktikan disitu. Saya kira harus membiasakan suatu pihak yang mengadukan harus kita tanggapi secara positif. Jangan kemudian dicaci, dihakimi sebelum itu apa sah atau tidak sah. Silahkan masuk aja, kita percayakan pada lembaga yang mengadukan itu. Lancar adem lah, tidak perlu lah kita anggap ini sah atau tidak sah sebelum dibuktikan," tuturnya. Sebelumnya,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya hanya menandatangani surat penonaktifan Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal dari MKD. Dia menegaskan tidak ada yang salah dari langkahnya tersebut. "Saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yang dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD," kata Fahri. Hal tersebut disampaikan Fahri menanggapi laporan yang disampaikan Akbar ke MKD. A‎kbar melaporkan Fahri karena menganggap penonaktifannya itu sudah mengintervensi kinerja MKD dalam mengusut perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Setya Novanto. Namun, Fahri menegaskan, penonaktifan itu karena Akbar sudah dilaporkan oleh Politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD dengan sangkaan membocorkan hasil rapat MKD. Laporan itu pun sudah diterima oleh MKD. Dengan begitu, Fahri pun harus menandatanganinya sesuai dengan pasal 36 dan 37 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. "Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR," kata politisi PKS itu. Penonaktifan Akbar dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Novanto, Rabu (16/12/2015). Akbar menduga Fahri hendak mengintervensi sidang itu, karena dia sudah memiliki sikap yang jelas bahwa Novanto melakukan pelanggaran etika. (Albar)