Merasa Didzholimi, SDA Tidak Rela Dituntut Berat

Merasa Didzholimi, SDA Tidak Rela Dituntut Berat
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK terkait kasus korupsi penggunaan kuota haji untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Melalui pengacaraanya, Humphrey Djemat, SDA mengatakan, dirinya tidak mau dituntut berat oleh Jaksa. Sebab, ia masih merasa tidak pernah melakukan korupsi penggunaan kuoata haji seperti yang dituduhkan oleh Jaksa. Humprey menilai, banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam melakukan mengusut kliennya, terutama berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana haji. Ia heran mengapa kerugian Rp 1,8 triliun, baru dimuat belakangan ini. "Mana itu korupsi Rp 1,8 triliun yang sangat fantastis dan menarik perhatian publik? Ternyata kerugian negara baru dibuat satu tahun setelah Pak SDA jadi tersangka," kata Humphrey. Humphrey menyebut penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan para saksi yang merupakan data sekunder, bukan menggunakan fakta primer. Sehingga, menurut Humphrey, hasil penghitungan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia menyebut fakta persidangan tidak pernah membuktikan, jika Suryadharma Ali menerima aliran dana haji. "Jangan mendzholimi orang yang tak bersalah. Kasihan orang ini sudah sangat menderita lahir batin termasuk keluarganya," kata dia. Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji haji tahun 2010-2013. Ia disebut ‎memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma juga mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (Albar)