KPK Tetapkan Bos PT DGI Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Dudung Purwadi sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (21/12/2015). Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," jelas Yuyuk. KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dudung. Yuyuk akan memberitahukan kepastian jadwal pemeriksaan tersebut kepada media massa termasuk pemanggilan Gubernur Sumsel Alex Noordin yang diduga berkaitan dengan hal tersebut. "Semua pihak yang terkait pasti kita akan periksa, tapi saya belum tahu kapan akan dijadwalkan," katanya. (Has)





























