Nasionalisasi Harus Caplok Freeport Tanpa Ganti Rugi

Jakarta, Obsessionnews - Pengamat Pertambangan IRESS Marwan Batubara menilai, Indonesia tidak layak melakukan nasionalisasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Dengan tegas, Marwan tidak merekomendasikan nasioalisasi sebab kondisinya tidak kondusif. "Nasionalisasi kurang kondusif, sebab kalau nasionalisasi bisa mencaplok begitu saja semua aset yang ada di tambang (Freeport). (Tapi) Kita juga harus melakukan ganti rugi yang dilakukan secara efektif dan sesegera mungkin, disesuaikan value-nya. Jadi nasionalisasi bukan pilihan yang tepat. Jadi, saya tidak merekomendasikannya," ungkapMarwan dalam acara diskusi Indonesian Club bertema 'Pansus/Angket Freeport dan Skandal Penguasaan Sumber Daya Alam oleh Asing' yang digelar di Jakarta, Minggu (20/12/2015). Selain itu kata Marwan, sikap memberikan perpanjangan operasi dengan Izin Usaha Pertamabangan (IUP) tidak tepat juga lebih-lebih dengan meningkatkan saham sebab kata Marwan saat ini saham sedang turun. "Jadi saya memilih opsi kedua yaitu menunggu sampai habis kontrak 2021 sebagaimana yang ditandatangani oleh petisi karena belum tentu berikan IUP kita bisa mengelola," pungkasnya.
Marwan juga menilai pemerintah sudah melakukan kesalahan dan melanggar UU. Sejak juni 2014 pemerintah (SBY) menandatangani MoU dengan Freeport kemudian diperbaharui Januari 2015. "Parahnya pemerintah merekomendasikan tidak memperpanjang kontrak namun sejak juni 2015 diperpanjang kemudian juli diperpanjang lagi dan oktober habis. Namun 7 Oktober Sudirman Said memberikan signal positif kepada Freeport dengan mengirimkan kepastian perpanjangan kontrak. "Dari awal perpanjangan itu sudah salah, padahal kita punya aturan PP 37 dan UU," bebernya. Menurut Marwan, lebih baik melakukan renegosiasi kontrak daripada melakukan penandatangan MoU. "Kita renegosiasi kontrak diperpanjang tapi memegang saham adalah kita, sekaligus mengendalikan tambang itu. Kalau mereka tidak mau maka kita tuntut ganti rugi kerugian kerusakan lingkungan sebanyak lima miliar dolar," ancamnya. (Asma)
Marwan juga menilai pemerintah sudah melakukan kesalahan dan melanggar UU. Sejak juni 2014 pemerintah (SBY) menandatangani MoU dengan Freeport kemudian diperbaharui Januari 2015. "Parahnya pemerintah merekomendasikan tidak memperpanjang kontrak namun sejak juni 2015 diperpanjang kemudian juli diperpanjang lagi dan oktober habis. Namun 7 Oktober Sudirman Said memberikan signal positif kepada Freeport dengan mengirimkan kepastian perpanjangan kontrak. "Dari awal perpanjangan itu sudah salah, padahal kita punya aturan PP 37 dan UU," bebernya. Menurut Marwan, lebih baik melakukan renegosiasi kontrak daripada melakukan penandatangan MoU. "Kita renegosiasi kontrak diperpanjang tapi memegang saham adalah kita, sekaligus mengendalikan tambang itu. Kalau mereka tidak mau maka kita tuntut ganti rugi kerugian kerusakan lingkungan sebanyak lima miliar dolar," ancamnya. (Asma) 




























