Keluarga Pejabat Negara Bakal Jadi Tersangka Susul RJ Lino

Keluarga Pejabat Negara Bakal Jadi Tersangka Susul RJ Lino
Jakarta, Obsessionnews - Setelah Dirut Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka, diperkirakan  segera menyusul keluarga Pejabat Negara bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa saja karena keluarga pejabat tinggi banyak bisnisnya di Pelindo. Mulai dari fasilitas pengadaan-pengadaan crane terkait perusahaan milik keluarga pejabat negara," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, pada acara 'Apa Kabar Indonesia' di TV One, Sabtu (19/12/2015). Arief Poyuono merasa yakin karena data-data yang dimiliki oleh Serikat Pekerja datanya pasti A1 (valid). Malah Arief meyakini penetapan RJ Lino sebagai tersangka adalah berkat data dari Serikat Pekerja. “Penetapan RJ Lino sebagai tersangka KPK itu, tidak mungkin menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kalau datanya bukan dari Serikat Pekerja,” tandas Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. Menurut Arief, penyusunan data Serikat Pekerja melalui pengorbanan berat diantaranya ialah ada yang dipecat dipecat oleh direksi yang dipimpin oleh RJ Lino karena dianggap membuka rahasia perusahaan dugaan korupsi pada beberapa tender proyek. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penunjukan langsung pada penyediaan mobile crane. Padahal, tidak boleh ada penunjukkan langsung dalam sebuah perusahaan milik negara. Kemudian tentang proses perpanjangan kontrak privatisasi JITC oleh asing adalah melanggar perudangan melakukan perpanjangan konsesi tanpa tender. Menurut Arief, anggota Serikat Pekerja sudah mengingat kepada jajaran direksi karena tidak melalui tender. Apalagi pengadaan mobile crane juga sia-sia karena tidak bisa digunakan di pelabuhan-pelabuhan dibawah Pelindo II. Kejanggalan ini sudah dilaporkan ke KPK hasilnya RJ Lino sudah diperiksa oleh KPK sampai 2014. Arief pun berharap kasus yang diangkat harus lebih mendalam kepada kasus-kasus lain yang merugikan negara. Ia memaparkan, masih banyak kasus besar lainnya di Pelindo II. “Sebenarnya bukan hanya JICT dan mobile crane, tetapi upaya privatisasi itu dua pelabuhan yaitu JICT dan Terminal Peti Kemas Koja yang akan diprivatisasi oleh Pelindo,” bebernya. Menurut dia, penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK juga sejalan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Menteri BUMN, Rini Soemarno  dan menyatakan ada kerugian negara di Pelindo II. Sementara itu, salah satu anggota Pansus Pelindo DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal, menyatakan yang dibacakan dalam paripurna itu bukan rekomendasi. Karena yang namanya rekomendasi itu adalah hasil akhir kerja Pansus dan harus ada pandangan Fraksi-fraksi. “Belum ada rekomendasi Pansus kalau pansus itu berakhir harus ada pemandanhgan fraksi-fraksi tentang kesimpulan merekomendasi. Belum ada itu kesimpulan Pansus. Menurut menurut undang-undang seperti itu. Tadinya di Badan Musyawarah (bamus) tidak diijinkan oleh Badan Legislatif (Baleg) untuk disampaikan di Paripurna. Akhirnya diijinkan (tetapi hanya laporan saja,” ungkap Refrizal. Kemudian lanjut Refrizal, apabila sampai ada yang menyampaikan kepada media itu namanya menggar UU. Menurutnya, berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 1 Desember kemarin, melaporkan tidak ada kerugian negara. “Justru yang disalahkan Kementerian Perhubungan karena tidak membuat aturan turunannya aturan teknis,” papar Politiis PKS ini. Namun sebaliknya, Arief Poyuono justru menyesalkan pernyataan Refrizal karena dianggap tidak memiliki semangat untuk memperbaiki BUMN. “Saya apresiasi kerja Pansus pembacaan di Paripurna sudah benar. Karena Paripurna merupakan forum tertinggi di DPR. Gelar paripurna akhir tentu atas persetujuan Bamus. (Jika melanggar) Kenapa kemarin tidak ditentang? Dan sudah ketok palu menjadi rekomendasi,” jelasnya. Arief menyatakan bahwa sudah jelas secara terbuka Menteri BUMN Rini Soemarno tidak bisa menjawab atau menerangan kepada anggota DPR tentang proses privarisasi JITC kepada Asing. “Bahwa ada pelanggaran good corporate dan ada pelanggaran UU Pelayaran dan UU Kepelabuhan,” terangnya. (Teddy)