Mensos: Hukum Kita Lemah, Marak Prostitusi Online

Surabaya, Obsessionnews - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengakui jika banyaknya prostitusi online dikarenakan lemahnya hukum yang menindak. Kajian bersama lintas kementerian akan dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat yang marak saat ini. " Masih ada kekosongan hukum terkait prostitusi. Selama ini, hanya berpaling Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," terangnya, Jumat (18/12/2015). Kata Khofifah, Indonesia harus mencontoh 39 negera di dunia yang sudah menyebutkan dalam undang-undangnya bahwa prostitusi adalah ilegal. Selain itu, lanjutnya, perkembangan pola hidup masyarakat yang konsumtif juga menjadi pemicu terjerumus ke prostitusi. "Harus ada perbaikan pola hidup yang konsumeristik," pungkasnya. Seperti diketahui, belum lama ini, Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni NM dan PR. Penangkapan keduanya ini menambah daftar panjang artis yang terjun ke dunia prostitusi. Sebelumnya, Model Majalah Panas AS juga ditangkap di Surabaya dan sebelumnya Arti AA juga terlibat. (Rudianto)





























