Menteri 'Kuper' Politisi PDI-P Desak Jokowi Pecat Jonan

Jakarta, Obsessionnews - Larangan gojek dan taksi online menunjukkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan tidak siap pada perkembangan zaman dan tidak siap pada kemajuan teknologi. “Menteri yang anti kemajuan peradaban tidak pantas dipertahankan,” tegas Anggota DPR RI Adian Napitupulu SH dari Fraksi PDI-P, Jumat (18/12). “Sampai saat ini saya tidak melihat Ojek dan Taksi on line sebagai kejahatan yg harus dilarang, mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justeru Ojek dan Taksi on line menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan,” tegas Politisi PDI-P yang juga Aktivis ini. Adian menilai, ketika Ojek dan Taksi On Line dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain. “Maka sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia,” tegasnya. “Saya jadi teringat bagaimana ketika Soeharto memberangus Becak lalu mahasiswa ITB membuat ANGLING DARMA (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi ANGLING DARMA dengan berbagai alasan peraturan ini itu,” kenang Adian. “Saya ingat bagaimana di era Soeharto, dua pedagang bakso ditangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dengan alasan yang sama yaitu apa yang dibuatnya tidak sesuai dengan peraturan,” tambahnya. “Saya kaget karena setelah 18 tahun Reformasi, kini ada lagi Menteri yg anti kreatifitas, anti inovasi, anti teknologi dan dgn semena-mena melarang Ojek dan Taksi on line dgn alasan sejumlah peraturan,” paparnya pula. Jika memang peraturan itu menghambat kemajuan, menghambat kreatifitas yang bukan kejahatan karena tidak ada yang disakiti atau dirugikan, maka menurut Adian, daripada melarang seharusnya Jonan justeru mendorong dibuatnya peraturan baru untuk membuka ruang bagi munculnya inovasi-inovasi dan kreatifitas lainnya selain Ojek dan Taksi Online. “Bagi saya peraturan yang harus dirubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban bukan justeru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI ini. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan melarang beroperasinya ojek dan taksi online. Larangan untuk di seluruh wilayah Indonesia ini resmi diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Jakarta, Kamis (17/12). Alasannya, ditinjau dari segi badan usaha manapun kendaraan yang dipakai dianggap belum sesuai ketentuan seperti yang diatur Undang-Undang (UU). “Jadi ini jelas, bahwa penyelenggaraan seperti Uber Taksi dengan memungut bayaran dan menggunakan sarana pribadi sebagai angkutan umum itu adalah dilarang sesuai undang-undang yang berlaku,” kilah Djoko Sasono mewakili Menhub. (Ars)





























