Kasus Korupsi Bapeten Dilimpahkan ke Polda Jaya

Jakarta, Obsessionnews- Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Yakni, proyek pengadaan barang, perencanaan dan manajemen konstruksi gedung C Bapeten, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat tahun anggaran 2013. "Benar, beberapa waktu lalu kasus tersebut diserahkan kepada kami, hasil limpahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan” kata Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya Kompol Ferdy Iriawan kepada wartawan, Jumat (18/12). baca juga:Indeks Korupsi Diukur Dari Layanan Publik Khotib Sholat Jumat Diminta Bahas Korupsi Johan Budi Senang tak di KPK Lagi Ferdi menambahkan, pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) atas kasus tersebut. Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, telah menyelidiki atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang, dan perencanaan dan manajemen konstruksi gedung C Bapeten, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat tahun anggaran 2013. Sejak Oktober 2014, laporan dugaan korupsi tersebut sudah mulai diproses oleh DitTipidkor Bareskrim Polri dan tahap pemeriksaan beberapa saksi telah dimintai keterangan pada akhir tahun 2014. Tetapi, pada tanggal 30 Juli 2015, melalui surat Nomor: B/4437/Tipidkor/VII/2015/Bareskrim, Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya kepada Polda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya. Padahal kasus ini sudah diproses sejak setahun lalu, dan ditangani Polda Metro Jaya sendiri sudah sekitar lima bulan. Dugaan korupsi di Bapeten, terkait kasus pengucuran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Rp 35 miliar yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Bahkan, pada persidangan, Jumat 22 Februari 2008 lalu, sudah 2 pejabat Bapeten yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Bapeten punya peran penting dalam dwelling time (waktu bongkar muat) barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Padahal, persoalan izin menjadi porsi utama dalam masalah dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat hingga barang keluar dari Pelabuhan tersebut. Selain Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang paling banyak menerbitkan izin, terdapat 17 instansi lain yang terkait proses izin di Pelabuhan Tanjung Priok, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda tindak lanjut proses hukumnya. Ke 17 instansi tersebut, antara lain : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Kementerian Kesehatan (2,3 %), Badan Karantina Pertanian, (10,9%), Karantina Tumbuhan (5%), Karantina Hewan (2,8%). Kementerian Lingkungan Hidup (1,7%), Karantina Ikan (0,9%), Kementerian ESDM (0,9%), Kementerian Pertanian (0,8%), Postel ( 0,7%), Polri ( 0,09%), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebanyak 0,5 %. Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pernah mengharapkan agar pemerintah dan pihak Kepolisian jangan bertindak setengah-setengah untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, jika ditelusuri masih cukup banyak masalah yang belum terungkap. Terbongkarnya kasus suap dwelling time di Tanjung Priok berawal dari inspeksi mendadak Presiden Joko Widodo ( Jokowi) belum lama ini. Saat itu, Jokowi merasa kecewa karena mengetahui dwelling time atau waktu bongkar muat barang yang begitu lama. “Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, terutama yang terkait dengan dwelling time, termasuk yang terlama,” ujar Jokowi pada waktu kunjungan mendadak itu. Penyebab utama dwelling time yang lama adalah ketidaksiapan petugas dalam melayani. Makanya, dwelling time bisa memakan waktu lebih dari 5 hari. Setelah inspeksi itu, sebenarnya pihak Istana juga mengeluarkan statement , bahwa jika dweling time tidak dibenahi, maka bukan tidak mungkin ada pejabat tinggi yang dicopot. Penegak hukum juga diminta supaya bergerak, cepat agar kasusnya bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Masyarakat menunggu bagaimana sebenarnya keterlibatan ke 17 instansi dan Kementerian, apakah ada indikasi pelanggaran pidana atau kesalahan dalam sistem. Wakil rakyat di DPR RI juga meminta agar Direksi PT Pelindo II (Persero) selaku operator pelabuhan Tanjung Priok membuka instansi yang berperan besar dalam proses dwelling time impor. Kemendag sedikitnya mengeluarkan 350.000 izin per tahun, sehingga menempatkannya sebagai instansi terbanyak menerbitkan izin. Jenis izin tersebut antara lain, izin laporan surveyor ( 15,6 %), izin surat keterangan impor komoditas impor komoditas non obat dan makanan (10, 1 %), izin surat persetujuan impor barang modal (8.7 %), izin certificate of inspection ( 8,6 %), izin Nomor Pengenal importir Khusus (NPIK) sebanyak 8,5 %, izin surat pendaftaran barang (6,9 %), izin importir terdaftar produk tertentu (6,5 %), izin KT 2 dan KT 9 (5 %). Masinton Pasaribu menilai selama 10 tahun terakhir ini seolah ada pembiaran. Seharusnya, pemerintah harus juga care dan aware dengan persoalan ini, karena pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan. Perlu ditelusuri, apakah ada masalah impor di Bapeten (rez)





























