KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. "Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka," ungkap Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Yuyuk mengungkapkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Lino tersangka diteken pimpinan KPK sejak 15 Desember 2015 lalu. Sprindik diterbitkan setelah pimpinan lembaga itu melakukan gelar perkara. Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan termasuk sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC). Akan tetapi Lino bantah ada pelanggaran hukum dalam proyek itu. (Has)





























