Ngutil Duit Bansos, Kepsek Dituntut 6 Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nilma Lafrida (57 th), dituntut 6,5 tahun pencara. Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina dan Silvia saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi (Tipukor) Padang, Kamis (17/12). Sidang tuntutan terhadap terdakwa yang berlangsung setelah beberapa kali penundaan sidang. Dalam sidang tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 154 juta dan subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara. Dalam sidang diketahui bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga merugikan keuangan negara kerugian negara sekitar Rp154 juta. Surat dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan terdakwa Nilma Lafrida diduga melakukan penyelewangan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012/2013. Terdakwa menyuruh Asruddin mentransfer uang bansos tersebut ke rekening terdakwa sebesar Rp25 juta pada 25 Juni 2012, Rp40 juta pada 13 Agustus 2012 dan ke rekening anak terdakwa Rp10 juta. Akibat dari perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp154.007.091. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Meri Anggraini Zulkarnaini bersama tim, akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan majelis, untuk itu kami minta waktu tiga minggu,” kata PH terdakwa. Sementara itu, terdakwa Nilma Lafrida mengatakan tidak menerima terhadap tuntutan tersebut. ”Saya tidak ada melakukan satupun kesalahan, yang dituduhkan kepada saya Rp154 juta diantaranya pajak, alat labor, mobiler dan uang yang ditransfer kerening saya adalah cerita fiktif. Kenapa bukti dari kejaksaan tidak ada, uang ditransfer ke rekening anak saya adalah uang pribadi saya dan bukti mentransfer itu sama saya tidak ada sama jaksa, tidak ada sama inspektorat tapi mereka menuduhkan itu adalah uang saya,” ungkapnya. Nilma menjelaskan, kunci permasalahan ini terjadi saat ia dipindah tugaskan. ”Sebenarnya kunci permasalahan ini adalah sewaktu saya dipindahkan. Laporan belum dibuat tapi saya sudah dipindahkan. Menurut ahli yang membuat laporan itu adalah pengganti saya,” ujar Nilma. (Musthafa Ritonga)





























