Kasus Ijazah Wali Kota Bekasi Tak Bisa Naik ke Penyidikan

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (Pepen). Hal tersebut dilakukan karena Bareskrim tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menegaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan penelusuran di lapangan, ternyata ijazah Pepen asli dan tidak ada pemalsuan. Dia mengatakan, ada dua yang mengadukan yaitu Teguh dan UJ. Di mana Wali Kota Bekasi itu dilaporkan memiliki ijazah SMA dan S1 palsu. Namun, setelah di cek ke sekolah dan tempat kuliah ternyata itu asli. "Jadi tidak bisa naik penyidikan, saat penyelidikan sudah terang ternyata tidak ada tindak pidananya," ujar Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015). Rudi pun mengungkapkan, ternyata Pepen dulu sekolah pelayaran dan saat ujian praktik dia tidak ikut. Lalu Pepen melanjutkan sekolah di sebuah sekolah swasta. "Pas di sekolah swasta, dia ujiannya nebeng di SMA 52, makanya ijazahnya SMA 52. Dan pihak SMA 52 mengaku mereka mengeluarkan ijazah," tuturnya. Untuk ijazah S1 Pepen yang juga diduga palsu di mana dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bagasisasi ,ternyata pihak sekolah juga mengaku mengeluarkan ijazah. Rudi juga menambahkan, kala itu Pepen diuntungkan dengan adanya aturan Badan Akreditasi Nasional tahun 1998, di mana setiap universitas yang terakreditasi bisa mengadakan ujian sendiri tanpa melapor ke negara. "Tahun 2000 lulusan Pepen universitas itu diberikan kesempatan untuk melakukan ujian sendiri. Dan pihak sekolah juga mengakui ijazah S1 mereka yang keluarkan. Jadi karena ijazahnya benar tidak bisa naik ke penyidikan," pungkasnya. (Purnomo)





























