Divonis 5,5 Tahun Penjara, OC Kaligis Banding

Divonis 5,5 Tahun Penjara, OC Kaligis Banding
Jakarta, Obsessionnews - Pengacara senior OC Kaligis melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonisnya 5,5 tahun penjara. OC langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. "Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya saya akan banding. Tadi saya dengar," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Menurut Kaligis, vonis yang dijatuhkan tidak memberikan rasa keadilan baginya. Dia membandingkan hukuman yang diterimanya lebih berat dengan vonis Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Padahal, Syamsir adalah seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara. "Terimakasih untuk putusan dari yang mulia. Karena di dalam kasus yang ini saya satu paket dengan yang lain, sedangkan panitera cuma tiga tahun divonis," pungkasnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Tak hanya hukuman kurungan, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis menilai dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Suap untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Sumpeno. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut OC Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (Has)