Setya Mundur, MKD Harusnya Tetap Jatuhkan Sanksi

Jakarta, Obsessionnews - Pengamat politik Fadjroel Racman mempertanyakan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menerima surat pengunduran Ketua DPR RI Setya Novanto (SN), tanpa memberikan keputusan berupa sanksi pelanggaran etika atas sikapnya mencatut nama Presiden Joko Widodo. Menurut Fadjroel, harusnya, selain menerima keputusan pengunduran diri, MKD juga harus tetap memutuskan sanksi berat atau sedang untuk Setya Novanto. Sanksi itu kata Fadroel untuk memberi legitimasi yang kuat bahwa Setya bersalah secara etik. "Aneh, PUTUSAN MKD adalah menerima pengunduran diri SN. Lah pengunduran diri SN itukan beda dengan PUTUSAN MKD!" Kata Fadjroel melalui akun Twitternya @Fadjroelrachman Surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 diserahkan ke MKD disaat detik-detik MKD memberikan putusan. 10 anggota MKD menyatakan, Setya Novanto melanggar sanksi sedang. Sementara 7 anggota lainya menyatakan sanksi berat. Ketua MKD Surahman akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemberian sanksi kepada Setya Novanto, setelah lebih dulu menggelar rapat internal tertutup selama 30 menit. Sebab, dengan adanya pengunduran diri tersebut sudah cukup mewakili keinginan mayoritas anggota MKD. "Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Yang Terhormat Saudara Drs Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, tertanggal 16 Desember 2015," kata Surahman membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). "Terhitung sejak hari Rabu, 16 Desember 2015, Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," ujar Surahman. (Albar)





























