Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Maling Motor

Semarang, Obsessionnews - Jajaran Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah rumah kos di Kota Semarang. Yang unik, pencurian terungkap karena salah seorang pacar tersangka kelepasan bicara kekasihnya mencuri sepeda motor. Mereka adalah Rokhani alias Kenang (38) warga Mijen, Semarang yang berprofesi sebagai operator karaoke, Windi Meylani (38) warga Kembang Arum, Semarang, serta sepasang kekasih Abdul Kholik (28) warga Tugu, Semarang dan Sherly Trisna Lavina (22) warga Tumpang, Malang. Keempatnya diketahui melakukan tindak kejahatan di dua rumah kos berbeda. Mereka beraksi secara terpisah, pelaku Rokhani mencuri di Rumah kos di Jalan Kumudasmoro Utara 17, Semarang, pada (16/10/2015) lalu. Sementara tiga pelaku lain mencuri di rumah kos yang ditinggali salah seorang pelaku Sherly di Jalan Wologito 1 no 82, Semarang pada Minggu (22/11/2015). Pengungkapan kasus pencurian terjadi justru karena peran salah seorang pelaku Sherly yang tidak sengaja menyebut kekasihnya sendiri, Abdul Kholik sebagai pencuri tepat dihadapan salah seorang anggota polisi preman. Kata-kata tersebut terlontar saat keduanya terlibat cekcok di sebuah tempat karaoke di Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang. "Maling kok dibelani ( Maling kok dibela), " ujar Sherly kepada seseorang saat mencoba melerainya bertengkar. Buah simalakama, petugas Mapolsek Semarang Barat yang menyamar, mendengar perkataannya dan menaruh curiga. Keduanya pun langsung dicerca sejumlah pertanyaan hingga mengakui perbuatan pencurian. "Kasus pencurian ini terungkap karena keterangan salah seorang pelaku. Saat terjadi ketegangan, dia membeberkan telah melakukan pencurian, " kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Cahyo Widyatmoko, Rabu (16/12/2015). Saat akan ditangkap, pelaku Kholik sempat berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tembakan tepat mengenai kaki kanan pelaku. Kasus kemudian dikembangkan dan berhasil menguak pelaku lain yakni Kenang dan Windi. Peran yang dilakukan masing-masing pelaku berbeda. Rokhani dan Kholik berperan sebagai eksekutor. Sedangkan, Sherly dan Windy bertugas mengawasi. Bahkan Windy sendiri yang menyuruh para pelaku untuk mencuri sepeda motor rekan satu kosnya. "Saya hanya memberi petunjuk motor yang bisa dicuri. Saya mendapat bagian Rp 300 ribu, " kata Windi ketika ditanya awak media. Kompol Cahyo Widyatmoko menambahkan, keempat pelaku saling mengenal satu sama lain. Windi diduga sebagai pemberi informasi, sedangkan ketiga pelaku lain selaku eksekutor. "Peran Windi ini mengatur, menunjukkan ada kendaraan yang akan dicuri kepada pelaku Kholik. Dari Windi kita kembangkan lagi ada pelaku lain atas nama Kenang di lokasi berbeda," imbuhnya. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan sebagai sarana pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yusuf IH)





























