Panwaslu Selidiki Penyumbang Dana Kampanye Tidak Jelas

Surabaya, Obsessionnews - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Wahyu Hariadi, menyatakan akan mendalami temuan adanya dana kampanye tidak jelas dari Paslon Risma - Whisnu. Temuan tersebut adanya dugaan nama penyumbang yang tidak memenuhi syarat administrasi. " Memang ada (penyumbang tidak jelas) dari laporan dana kampanye ke Paslon Risma - Whisnu. Ini akan kita dalami," terangnya, usai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Manual Pilkada Surabaya di Kantor KPU Surabaya, Rabu (16/12/2015). Wahyu menambahkan, tim dari Panwaslu sedang melakukan pengembangan dari temuan penyumbang tidak jelas tersebut. Permasalahan dana kampanye sangat krusial dalam posisi Paslon sebelum dilantik menjadi kepala daerah. " Tim ini akan bergerak, besaran sumbangan (Risma - Whisnu ) Rp 50 juta dari seseorang yang berprofesi sebagai sopir dan pengangguran. Kedua alamat itu benar, tapi dengan kondisi mereka apa betul bisa menyumbang sebesar itu," katanya. Kata Wahyu, Paslon bisa terdiskualikasi jika melakukan pelanggaran dalam memperoleh dana kampanye, antara lain, memperoleh dana dari asing, dana yang tidak jelas, dan melebihi batas ketentuan. Untuk diketahui, ada aturan terkait sumbangan dana kampanye yang tercantum di Undang - Undang No 8 tahun 2015, pasal 76 ayat 2,3 dan 4 tentang Pasangan Calon. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2015 pasal 8 tentang sumbangan dana kampanye yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Rudianto)





























