MKD Harus Buat Amar Putusan dan Sanksi Setya Novanto!

Jakarta, Obsessionnews - Indonesia Law Reform Institute (ILRINS ) menilai, surat pengunduran diri Ketua DPR RI Setya Novanto di ujung pembacaan keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat beberapa implikasi yang harus benar-benar dicermati. “Pasalnya, MKD tidak membacakan putusan sanksi terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Tentu saja Setya Novanto bisa jadi lolos dan tidak mendapatkan sanksi dari MKD,” ungkap Direktur Eksekutif ILRINS, Jeppri F Silalahi, Rabu malam (16/12). “Perlu dicatat MKD hanya menyatakan bahwa MKD sudah sepakat merumuskan keputusan rapat. Keputusan rapat MKD bahwa sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya, tidak ada pemberian sanksi,” tegas Jeppri. “Sedangkan menurut UU MD3 pasal 146 (ayat 3 huruf h) harus memuat amar putusan dan pasal 147 ayat 4 amar putusan berbunyi yang menyatakan teradu tidak terbukti atau terbukti melanggar dan harus disertai sanksi berupa sanksi ringan, sedang atau berat,” lanjutnya. “Saya melihat ada kekeliruan di MKD dengan tidak membuat dan membacakan amar putusan disertai sanksi, jika dilihat dari Tatib DPR RI Pasal 39 diatur pimpinan DPR yang mengundurkan diri secara tertulis diatas kertas yang bermaterai kepada pimpinan DPR bukan kepada pimpinan MKD,” ungkapnya. “Saya mengkhawatirkan ada suatu siasat buruk yang sedang diatur agar mengelabui dan mempengaruhi sidang MKD agar tak memberikan putusan dan sanksi, jika Setya Novanto tidak memberikan surat pengunduran diri nya kepada Pimpinan DPR maka Pimpinan DPR menganggap tidak ada pengunduran diri, lalu hasil keputusan yang diberikan oleh MKD kepada pimpinan DPR yang berbunyi menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto tanpa amar putusan dianggap menyalahi tata beracara MKD,” bebernya pula. Oleh karena itu, Jeppri mengajak masyarakat bersama mengawal dan meminta agar MKD membuat amar putusan dan penjatuhan sanksi sebagaimana aturan nya, walaupun Setya Novanto mengundurkan diri. “Hal ini untuk mencegah akrobat politik di kemudian hari,” tandas Direktur ILRINS. (Ars)





























