BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti 180 Gram Sabu

Semarang, Obsessionnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 180,375 gram hasil penangkapan tersangka kurir narkoba ES (34) di Terminal Mangkang, Kota Semarang pada gelar bulan lalu. Pemusnahan dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Yang menarik, dalam gelar kali ini juga dihadiri puluhan siswi Akademi Kepolisian dalam rangka kunjungan lapangan sekolah.
Proses pemusnahan diawali dengan memasukkan barang bukti ke dalam seember air. Sesudahnya, petugas lantas mencampur air dengan sejenis cairan dan deterjen agar sisa sabu tidak dapat digunakan lagi. Para siswi nampak antusias mendengar penjelasan petugas Labfor yang menerangkan proses pemusnahan barang bukti. Sebelumnya, barang bukti sabu diperlihatkan ke seluruh siswi. Tak jarang beberapa mereka mengajukan pertanyaan terkait tata cara pemusnahan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, gelar ini sebagai tindak lanjut atas penangkapan tersangka ES yang mana menyimpan sabu di dalam toilet bus pada Minggu (29/11/2015). "Ini proses hukum, penyidikan, jadi harus kita musnahkan. Kita sisihkan untuk proses peradilan," ujarnya, Senin (15/12/2015).
Saat penangkapan, petugas telah mengikuti tersangka dari Jakarta hingga ke Purwodadi. Tersangka sendiri tertangkap tangan bis saat sedang berhenti di terminal Mangkang. Namun barang bukti baru ditemukan ketika bis kembali berjalan hingga mencapai Purwodadi. "Penangkapannya malam tapi penemuan barang bukti ditemukan saat siang. Saat itu (tersangka) ditanya mengaku barang bukti dibuang di Tegal," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Yusuf IH)
Proses pemusnahan diawali dengan memasukkan barang bukti ke dalam seember air. Sesudahnya, petugas lantas mencampur air dengan sejenis cairan dan deterjen agar sisa sabu tidak dapat digunakan lagi. Para siswi nampak antusias mendengar penjelasan petugas Labfor yang menerangkan proses pemusnahan barang bukti. Sebelumnya, barang bukti sabu diperlihatkan ke seluruh siswi. Tak jarang beberapa mereka mengajukan pertanyaan terkait tata cara pemusnahan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, gelar ini sebagai tindak lanjut atas penangkapan tersangka ES yang mana menyimpan sabu di dalam toilet bus pada Minggu (29/11/2015). "Ini proses hukum, penyidikan, jadi harus kita musnahkan. Kita sisihkan untuk proses peradilan," ujarnya, Senin (15/12/2015).
Saat penangkapan, petugas telah mengikuti tersangka dari Jakarta hingga ke Purwodadi. Tersangka sendiri tertangkap tangan bis saat sedang berhenti di terminal Mangkang. Namun barang bukti baru ditemukan ketika bis kembali berjalan hingga mencapai Purwodadi. "Penangkapannya malam tapi penemuan barang bukti ditemukan saat siang. Saat itu (tersangka) ditanya mengaku barang bukti dibuang di Tegal," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Yusuf IH)




























