Ayu Azhari Ogah Artis Jadi Icon Prostitusi

Ayu Azhari Ogah Artis Jadi Icon Prostitusi
Jakarta, Obsessionnews – Artis senior Ayu Azhari menyatakan tidak setuju apabila profesi artis menjadi icon prostitusi. Ia berharap, sudah saatnya negara memikirkan kehidupan kesejahteraannya dan pembinaannya. “Supaya tidak terjerumus menjadi daya tarik orang-orang yang ingin memanfaatkannya,” ujarnya pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, Selasa malam (15/12/2015). Ayu Azhari pun menentang artis dijadikan icon prostitusi. Kemudian oleh pembawa acara, Karni Ilyas dikoreksi bukan “icon” melainkan persepsi masyarakat terhadap artis yang dekat dengan prostitusi. Kemudian Ayu bercerita tentang awal mula perjalanan sebagai artis yang menyebutkan memulai profesi artis harus masuk menjadi anggota Pesatuan Artis Film Indonesia (Parfi) kemudian mengikuti Pendidikan kilat (diklat) dengan baik, baru bisa memainkan peran. Bahkan, lanjut artis seksi ini, harus mengikuti penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Oleh karena itu, menurut dia, seyogyanya profesi artis adalah bagian dari kerja yang harus difikirkan lapangan kerjanya, pengembangan bakatnya dan semangat nasionalismenya. “Karena profesi artis juga dekat dengan pengembangan kecerdasan,” imbuhnya. Acara ILC malam itu bertema “Pelacuran Digerebek Apa Hukumnya?” yang membahas proses hukum pada penggerebekan dengan ditangkapnya artis NM dan Finalis Putri Indonesia, PR beserta mucikari O dan F di salah satu hotel di Jakarta. Buntut dari penangkapan, kata NM merasa nama baik diri dan keluarganya tercemar. Pada kesempatan acara tersebut NM menyatakan tidak terima dengan penangkapan. Karena tidak merasa melakukan prostitusi. “Hingga sekarang tidak terpikirkan untuk menjual diri. Rela menjual barang-barang daripada harus menjual diri,” tegasnya. Nikita di TV OneTarget Polisi ialah TPPO Jurubicara Mabes Polri, Kombes Pol Sri Suari menyatakan bahwa penggerebekan yang mengamankan F, O, NM dan PR adalah dengan tujuan menangkap pelaku perdagangan orang  dengan menggunakan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tujuannya ingin membuktikan bahwa pelaku terbukti melakukan perdagangan orang,” ujar Sri. Kasubdit III Ditpidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, penerapan pada TPPO sebagai pembelajaran kepada Polda dan Polres supaya berani mengambil tindakan yang sama di daerah. Tujuan lainnya ialah untuk memberantas prostitusi dari titik pemakai jasa prostitusi dna penyalurnya. “Kalau pemakai – deman-nya (permintaan) – kita “potong”, saya yakin sepi sendiri, kok (prostitusinya),” ujarnya. Sementara itu Pakar Hukum Pidana, Umar Husein mepertanyakan polisi berspekulasi menjerat pelaku dengan pasal TPPO. Menurutnya, dengan pasal TPPO terlalu memaksakan. “Saya khawatir dengan menerapkan pasal TPPO akan gagal dalam proses persidangan,” Selanjutnya dia kembali mempertanyakan kenapa polisi tidak menggunakan Perda DKI yang bisa menjerat mucikari yang memfasilitasi, si wanita bahkan pelanggannya. “Kenapa polisi tidak mempergunakan Perda DKI? Tidak ada diskriminasi di sini. Semua yang terlibat dalam proses prostitusi akan terkena. Walaupun tipiring tetapi lebih pasti,” ujarnya. Oleh karena itu di masa depan Dimasa depan harus ada peraturan yang jelas dimasalah prostitusi ini. “Berharap dengan momentum ini, pemerintah bisa melahirkan hukum kepada pelaku prostitusi dengan hukuman yang lebih keras lagi,” tegasnya. Sosiolog, Masni Umar sangat setuju dengan upaya yang dilakukan oleh polisi berharap polisi mengusut tuntas. Karena Rakyat masih banyak masalah. Supaya polisi memandu dengan keputusan yang adil. Saksi Ahli TPPO, Ninik Rahayu menjelaskan tentang jenis-jenis ekploitasi manusia pada TPPO, diantaranya: Use value yang digunakan sebagai pelayan prostitusi. Kemudian exchange value yaitu yang digunakan sebagai alat-alat pornografi atau diekploitasi sesualitasnya untuk foto-foto. “Seperti iklan bra yang sebenarnya dia juga tidak nyaman,” jelasnya. Lalu science value seperti dilukis dan lain-lain. “Ini akan menjadi tantangan bagi penegak hukum. Tidak ada perspektif perlindungan korban,” ujar Ninik. (Teddy)