Dua TPS PSU, Satu Pelanggaran

Padang, Obsessionnews - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Padang. Rekomendasi PSU diteruskan ke KPU, setelah Panwaslu memperoses dari tiga temuan di tiga TPS saat pemungutan suara pemilihan Gubernur Sumbar 2015 pada Rabu (9/12). Menurut Ketua Panwaslu Kota Padang Azwir Wira Putra mengatakan, tiga temuan di tiga TPS karena terjadinya kesalahan yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat dilakukan pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tanggal 9 Desember lalu. "Dari tiga TPS yang terjadi kesalahan, setelah kita proses, dua TPS kita rekomendasikan untuk PSU. Sedangkan satu lagi terjadi kesalahan administrasi," kata Azwir kepada obsessionnews.com saat dihubungi, Sabtu (12/12) sekitar pukul 17:09 WIB. Azwir Wira Putra mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 05 Kelurahan Kampung Rakai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Di TPS itu terdapat tiga orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan C 6 daerah lain. Kemudian di TPS TPS 17, Kelurahan Ikur Koto Panjang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Di TPS ini terdapat 9 orang yang melakukan pencoblosan, sementara mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Sementara di TPS 03, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, setelah dikaji dan diproses Panwaslu Kota Padang, terjadi kesalahan administasi. Petugas KPPS di TPS itu mencoret suara sah yang telah dicoblos pemilih yang seharusnya yang dicoret adalah suara yang tidak terpakai. "Terhadap kesalahan administasi yang ditemukan di TPS kita sudah rekomendasi KPU untuk mengambil tindakan," ujar Azwir. (Musthafa Ritonga)





























