Setya Novanto akan Laporkan Jaksa Agung, Metro TV dan Maroef ke Polisi

Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPR RI Setya Novanto terus melawan 'musuh'-nya dalam jagat pertikaian kasus 'papa minta saham'. Setelah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, kini pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan stasiun televisi Metro TV ke Polisi. Hal itu disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Razman Nasution. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan Metro TV tengah disiapkan, dan akan diserahkan ke Polisi, Senin depan. "Laporan tengah disusun, Senin kita akan serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti," kata Razman di DPR, Senayan, Jumat (11/12/2015). Jaksa Agung dilaporkan oleh Setya Novanto, karena dianggap telah melakukan intervensi penegakan hukum. Sebab, kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto tengah diselesaikan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Harusnya nunggu selesai dulu di MKD, baru Kejaksaan bisa masuk," kilahnya. Pihak Setya Novanto juga akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh HM Prasetyo dalam kasus suap Bansos di Sumatera Utara, yang sudah menjerat mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Cappela. Adapun Metro TV dilaporkan oleh Setya Novanto, karena dianggap pemberitaannya selalu tendensius tidak berimbang yang isinya hanya menjelek-jelekan Setya Novanto. Selain melaporkan Jaksa Agung dan Metro TV, Razman juga mengaku akan melaporkan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin ke Polisi. Maroef dianggap tidak berwenang dan melanggar hukum karena telah merekam pembicaraan antara Setya Novanto dirinya dan pengusaha minyak Riza Chalid. "Dalam posisi apa beliau merekam pembicaraan itu?" ucap Razman. (Albar)





























