Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi

Semarang, Obsessionnews - Pengoplosan gas elpiji lagaknya masih marak terjadi di kota-kota besar, salah satunya Kota Semarang. Jajaran Polrestabes Kota Semarang berhasil mengungkap dua aksi kejahatan oplos gas elpiji berbagai ukuran. Setidaknya tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolrestabes pada Jum'at (11/12/2015). Mereka berinisial TI (34) warga Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan TS (39) warga Desa Golok, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Sedangkan satu orang tersangka lain adalah R (55) warga Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ketiganya berhasil diringkus di kawasan Kemuning dan Pedurungan pada Kamis (10/12/2015) kemarin. "Ketiga pelaku biasa beraksi di wilayah Kemuning. Mereka (pelaku) jual gas elpiji oplosannya ke warung-warung di pinggir jalan," ujar Kapolrestabes Semarang, Kompol Burhanudin. Meski bermotif sama, namun para tersangka memiliki modus berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka TI dan TS yang bekerja di sebuah perusahaan penjualan tabung gas, secara diam-diam memindahkan gas milik konsumen ke tabung gas ukuran 12 kilogram milik mereka dengan pipa khusus selama 30 detik. Akibatnya, isi tabung gas tersebut berkurang 3-4 kilogram.
Pelaku pun terus mengulangi tindakan itu ke pelanggan lain hingga tabung gas mereka penuh. Setelah terisi, keduanya menjual tabung gas 12 kilo ke masyarakat dengan harga Rp 139.500, lebih murah dibanding harga di pasaran. Modus berbeda dilakukan oleh tersangka R. Dalam aksinya, tersangka sengaja membeli 4 buah elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang kemudian dioplos ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Padahal, harga gas 3 kilo lebih murah karena disubsidi pemerintah. "Alhasil, pelaku mendapat keuntungan Rp 43.000 per tabung gas elpiji yang dia jual dengan harga normal," terangnya kemudian. Sementara tersangka R, mengaku baru setahun ini melakukan aksi kejahatan mengoplos gas elpiji. R yang seorang kuli bangunan, mengakui jika ia belajar cara mengoplos dari media televisi. "Saya taunya dari tivi pak. Terus coba coba ternyata bisa," terang pria berumur itu. Dari tangan para tersangka setidaknya berhasil diamankan 127 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 18 tabung gas ukuran 12 kilogram beserta 50 segel bekas. Termasuk dua buah pipa besi panjang yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a dan b Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku pun terus mengulangi tindakan itu ke pelanggan lain hingga tabung gas mereka penuh. Setelah terisi, keduanya menjual tabung gas 12 kilo ke masyarakat dengan harga Rp 139.500, lebih murah dibanding harga di pasaran. Modus berbeda dilakukan oleh tersangka R. Dalam aksinya, tersangka sengaja membeli 4 buah elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang kemudian dioplos ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Padahal, harga gas 3 kilo lebih murah karena disubsidi pemerintah. "Alhasil, pelaku mendapat keuntungan Rp 43.000 per tabung gas elpiji yang dia jual dengan harga normal," terangnya kemudian. Sementara tersangka R, mengaku baru setahun ini melakukan aksi kejahatan mengoplos gas elpiji. R yang seorang kuli bangunan, mengakui jika ia belajar cara mengoplos dari media televisi. "Saya taunya dari tivi pak. Terus coba coba ternyata bisa," terang pria berumur itu. Dari tangan para tersangka setidaknya berhasil diamankan 127 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 18 tabung gas ukuran 12 kilogram beserta 50 segel bekas. Termasuk dua buah pipa besi panjang yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a dan b Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 




























