Khatib Jumat Ajak PNS Tidak Terima Suap

Bandung, Obsessionnews - Sesuai ajakan Pemerintah kota Bandung melalui Walikota Bandung Ridwan Kamil agar sejumlah Khatib menyampaikan materi tentang bahaya korupsi. Khatib Jumat di mesjid Al-Ukhuwah Pemkot Bandung KH. Nanang Sutisna dalam khutbahnya, Jumat (11/12)mengajak karyawan dan PNS kota Bandung menjauhi suap, gratifikasi (riswah), tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut Nanang umat Islam diwajibkan untuk saling memberi hadiah dengan tujuan terjalin silaturahmi dan memasyarakatkan sedekah. "Namun jangan ada iming-iming lain, tidak ada terbersit imbalan dari orang yang diberi, hanya berniat karena ridha Allah, selain itu haram hukumnya," ujarnya. Nanang juga membeberkan pernah ada di zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu kasus seorang Amilin (pegawai dan pengelola zakat) Ibnu Al-Lutaibah, namun menyalahgunakan tugasnya dengan memperkaya diri. Pada suatu hari Ibnu Al-Lutaibah datang menghadap Rasulullah SAW untuk melaporkan serta menyerahkan hasil penarikan zakat, ia berkata kepada Rosulullah SAW “Ini untukmu, serta yang ini sudah dihadiahkan kepadaku, ” ujarnya. Sehingga, kata Nanang Rasulullah SAW saat itu juga tersentak mendengar laporan akunting zakat dari amil beliau yang datang dari suku Uzdi. Dengan berang serta heran Rasulullah SAW berdiri diatas mimbar bersabda “Ada apa kiranya seseorang petugas yang kami utus untuk menggerakkan satu pekerjaan lantas menyampaikan : “Ini untukmu (Wahai Rasulullah), serta yang ini sudah dihadiahkan untukku,” . Lanjut Nanang Rosul berkata kembali mengapa ia tak duduk saja dirumah ayah serta ibunya, lantas ia menyaksikan apakah ia di beri hadiah atau tidak?, “Demi Tuhan yang jiwa kalian ada di tangan-Nya, bahwa tidak ada yang membawa sesuatupun dari hadiah-hadiah itu terkecuali ia dapat membawanya juga sebagai beban di lehernya pada hari kiamat. ” (HR Imam Ahmad). "Melalui kisah tersebut, Rasulullah SAW menyatakan perihal haramnya pejabat atau pegawai di lingkungan manapun menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan terima gratifikasi diluar hak yang sudah ditetapkan untuk dia, ujar Nanang. Dalam Islam, lanjut Nanang seseorang pegawai atau pejabat akan dinilai sebagai pengkhianat negara, apabila menerima gratifikasi mengenai tugasnya sebagai imbalan atas tugasnya. Rasulullah SAW bersabda, “Gratifikasi untuk pegawai atau pejabat negara merupakan khianat” (HR Ahmad serta Baihaqi). Nanang juga menjelaskan Islam sudah melarang dengan tegas mengkonsumsi harta melalui cara yg tidak dibenarkan, termasuk juga harta dari hasil gratifikasi, seperti yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS Al-Baqarah: 188: “Janganlah kamu makan harta di antaramu dengan cara batil dan jangan menyuap para hakim agar kamu dapat merampas bagian harta orang lain dengan cara yang mengandung dosa, padahal kamu menyadarinya”. Sementara itu ketentuan bagi masyarakat secara umum gratifikasi memiliki banyak katagori diantaranya politik uang, sogok, kompromi dan lain-lain yang intinya adalah suap. Terkait suap, Rasulullah SAW melaknat penyuap serta orang yang terima suap (HR Abu Daud). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW juga melaknat penghubung pada penyuap serta yang disuap (HR.Hakim). Di akhir khutbahnya Nanang memohon kepada Allah SWT agar jamaah dikuatkan untuk menolak suap dan diberikan rezeki yang halal dan berkah. (Dudy Supriyadi)





























