Hasil Pilgub Sumbar Tak Penuhi Syarat Bersengketa ke MK

Hasil Pilgub Sumbar Tak Penuhi Syarat Bersengketa ke MK
Padang, Obsessionnews- Perolehan suara sementara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) berdasarkan perhitungan cepat, selisih antara kedua pasang calon berada diatas 15 persen. Hasil Pilgub Sumbar dinilai tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa. Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi mengatakan, hasil Pilgub Sumbar tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK, karena selisih perolehan suara terlalu besar. "Hasil sementara berdasarkan penghitungan cepat, selisih perolehan suara kedua pasang calon terlalu besar tidak cukup kuat untuk diajukan ke MK jika terjadi sengketa," kata Asrinaldi saat dihubungi obsessionnews.com Jum'at (11/10) sekitar pukul 16:41 WIB. Berdasarkan data C1 yang dikumpulkan saksi Pasangan Calon Gubernur (Cagub)/Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Irwan Prayitno-Nasrul Abit, belum termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim (MK)-Fauzi Bahar (Fauzi) memperoleh 779.615 suara atau 41,22 persen dan pasangan nomor urut 2, IP-NA memperoleh 1.111.512 suara atau 58,78 persen. Cagub Sumbar Irwan Prayitno mengaku, hasil perolehan suara berdasar C1 yang dikumpulkan saksi tidak mengklaim kemenangan sebelum putusan resmi dari KPU. Pihaknya tetap menunggu hasil keputusan KPU sebagai keputusan yang sah. (Musthafa Ritonga)