Tiga TPS di Jateng Terpaksa 'Pilkada Ulang'

Tiga TPS di Jateng Terpaksa 'Pilkada Ulang'
Semarang, Obsessionnews - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Jateng menyisakan banyak perkara. Diantaranya pemungutan suara ulang yang musti dilakukan di tiga tempat berbeda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan, ketiga tempat itu adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pekalongan, dan Kebumen. Hal tersebut sebagaimana rekomendasi yang Panwas setempat berikan. "Satu TPS di Kebumen, dan dua TPS di Kabupaten Pekalongan. Sudah disepakati untuk pemungutan ulang, karena ada temuan. Namun, kalau kasus yang di Bandar Harjo Kota Semarang Utara itu belum dapat kepastian apakah mau dilakukan pemungutan ulang," terang Joko, Jum'at (11/12/2015). Temuan di Kebumen berupa pemilih ganda dimana antar TPS yang berdekatan memiliki data satu orang sama. Data temuan menunjukkan bahwa orang tersebut menggunakan hak pilihnya di kedua TPS yang berbeda. Sedangkan, di Kabupaten Pekalongan terdapat temuan penggunaan lembar C6 milik orang lain yang sedang berada di luar kota. Temuan itu kemudian membuat pemilihan di salah satu TPS di Kabupaten Pekalongan harus diulang. "Kami melakukan pemungutan ulang atas dasar temuan ketika ada yang tidak benar," imbuh Joko. Tiga TPS tersebut, lanjut Joko ialah TPS 10 Desa Gemek Sekti, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, TPS 01 dan 02 Desa Timbangsari Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Menanggapi selisih hasil perhitungan suara tak berjarak di Kabupaten Pekalongan, pihaknya tetap mempersiapkan kemungkinan yang ada, termasuk timbulnya gugatan terhadap KPU. "Sekali pun selisihnya satu suara, tetap harus dilayani. Di Kabupaten Pekalongan itu selisihnya 2.741 suara. Maka nunggu nanti setelah Pleno penetapan KPU baru bisa dikatakan siapa yang menang," tandasnya. (Yusuf IH)