Surat Maroef Melarang Kejagung Serahkan Rekaman Ke MKD

Surat Maroef Melarang Kejagung Serahkan Rekaman Ke MKD
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junirmart Girsang mengaku kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menyerahkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden lantaran Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin tidak bersedia menyerahkan rekaman tersebut kepada MKD melalui surat pernyataannya. "Pak JAM Pidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsuddin (Presdir PT Freeport Indonesia) yang tidak bersedia menyerahkan rekaman," ujar Junirmart di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015). Dia mengatakan, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef menyatakan tidak bersedia barang bukti itu diserahkan oleh Kejagung atau dipinjamkan kepada siapa pun. Dalam surat itu menyebutkan, selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah 'flashdisk' rekaman adalah identik dengan 'handphone' yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun. Padahal, menurut Junimart, rekaman tersebut penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di Dewan, yakni, Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015. "Nanti kami akan rapat internal, bagaimana langkah ke depannya," ujar Politisi PDI-P. (Purnomo)