Anggota DPRD Padang Di-PAW Setelah Dipecat dari PDI-P

Padang, Obsessionnews - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demoraksi Indonesia (PDI) Perjuangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), secara resmi telah mamasukkan surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Padang, Nuzul Putra. Proses pengajuan dimasukkan setelah Ketua DPRD Kota, Walikota Padang, dan Gubernur Sumbar, serta KPU Kota Padang, melayangkan surat kepada DPC PDIP Padang. "Secara resmi, kita telah melayangkan surat pemintaan pelaksanaan proses PAW terhadap saudara Nuzul Putra, dari Anggota DPRD Kota Padang. Hal ini berdasarkan putusan inchkrah terhadap perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra dari Mahkamah Agung RI," kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Albert Hendra Lukman, Kamis (10/12). Albert berharap, surat DPC PDI Perjuangan bernomor: 011/EX/24.17/XII/2015, yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kota, Walikota Padang dan Gubernur Sumbar serta KPUD Kota Padang, dapat diproses dan ditindaklanjuti secepatnya. "Sesuai UU MD3, proses dalam menanggapi surat pengajuan PAW dari Partai tersebut, memiliki batas waktu. Untuk DPRD dan Walikota, paling lama 7 hari. Sementara pada tingkat provinsi, diproses dalam batas waktu 14 hari," sebut Albert. Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI kata Albert, menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang, atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, anggota DPRD Kota Padang, yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan. "Setelah ada putusan incrach dari MA terhadap gugatan perdata yang diajukannya tersebut, saya berharap kepada semua pihak untuk dapat menghormati hasil keputusan tersebut. Atas nama PDI Perjuangan, kita minta untuk secepatnya memproses dan menindaklanjuti kembali proses PAW yang sempat tertunda tersebut," ujar Albert. Mahkamah Agung (MA), telah menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan. Lahirnya vonis MA ini, sehingga kursinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (14/4/2015), majelis hakim memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan. "Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan. Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai. (Musthafa Ritonga)





























