Buruh Tolak PP 78 tentang Pengupahan

Surabaya, Obsessionnews - Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur kembali dilakukan. Janji Pempop Jatim untuk mengawal pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tak terbukti. Dalam PP tersebut dianggap sudah mengabaikan serikat pekerja. Terutama perihal penentuan besaran UMK. Sesuai Undang - Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang - Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. " Kita sangat sesalkan Pemprop Jatim yang katanya mendukung keinginan buruh. Makanya Kita sekarang tagih kanji Pak De Karwo, " tegas Doni, Koordinator dari FSPMI Jatim, di sela - sela dialog, di Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/12/2015). Selain itu, Doni, menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja hingga saat ini belum jelas. Buruh memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2015, Perda tersebut bisa digedok oleh DPRD Jatim. Dan bisa diberlakukan pada awal tahun 2016 mendatang. " Ini mendekati MEA, buruh butuh perlindungan. Jangan sampai, banyak tenaga kerja asing masuk, malah kami (buruh) tersingkir, " katanya. (rudianto)





























